TEMPO.CO, Depok - PT Kereta Api Indonesia kembali menertibkan kios-kios di sekitar Stasiun Depok Baru. Untuk penertiban ini, PT KAI mengerahkan sekitar 460 pasukan gabungan dari Kepolisian Resor Kota Depok dan Satpol PP Kota Depok. "Penertiban dilakukan karena kontrak PT KAI dengan sekitar 311 kios sudah berakhir," kata Manajer Komunikasi PT KAI Commuter Jabodetabek, Eva Chairunisa, Kamis, 13 Desember 2012.
Menurut Eva, pembongkaran kios itu tindak lanjut dari penertiban pada Senin lalu. Saat itu, penertiban baru dilakukan terhadap 100 kios di dalam area stasiun. Sedangkan penertiban hari ini di bagian timur stasiun. "Ini tahapan dari penertiban lalu karena beberapa pedagang meminta waktu hingga dua hari," kata dia.
Ketegangan sempat terjadi antara pedagang dan petugas. Sebab, pedagang meminta penertiban ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. PT KAI sebagai pemilik lahan tidak mengabulkan permintaan itu.
Nuria, 52 tahun, pemilik kios, mengatakan, mereka memang sudah menerima surat pembongkaran pekan lalu. Senin lalu juga mereka memang meminta pembongkaran ditunda dua hari. "Tadi saya sedang jual, tapi mereka langsung datang bongkar," katanya. "Ini sudah seperti penjahat benaran."
Warga Cilebut, Bogor, ini mengatakan, ia merasa kesal karena dirinya sudah menjual sepatu di situ sejak tahun 1998. Dia membeli kios itu pada pengembang seharga Rp 45 juta. "Saya punya kuitansi, tapi tak dihiraukan," kata dia. Nuriah juga kesal karena salah satu minimarket yang ada di atas area stasiun tidak ikut dibongkar. "Kenapa tidak disamakan, apa hanya orang kecil (yang ditertibkan)?" katanya.
Pedagang lainnya, Mahyudin, bahkan mengancam akan membongkar paksa jika minimarket itu tidak juga ditertibkan. Namun, sejak penertiban Senin lalu, minimarket itu tidak beroperasi. Dia meminta PT KAI melakukan tindakan yang sama dengan merelokasi tempat dagang mereka. "Ini (minimarket) akan direlokasi. Terkait izin, langsung ke pusat (PT KAI), kenapa kami tidak?" katanya.
Pantauan Tempo, sampai saat ini, sebuah alat berat terus menggerus ratusan bangunan kios itu sampai rata dengan tanah. Sedangkan para pedagang hanya menyelamatkan barang-barang mereka yang masih ada.
Eva menambahkan, pembongkaran kios di Stasiun Depok Baru sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2011 tentang Penugasan kepada PT KAI. Aturan itu mengatur fungsi peron stasiun sebagai ruang tunggu khusus penumpang. Sedangkan area halaman stasiun akan digunakan untuk parkir sepeda motor dan mobil. Eva menyatakan tidak perlu ada ganti rugi karena lahan itu adalah milik PT KAI. "Dari November kami sudah memberi waktu dan mensosialisasikan penertiban ini," kata Eva.
ILHAM TIRTA
Baca juga
Soal MRT, Jokowi Disarankan Bertemu Menhub
Jokowi Akan Sontek Sekolah dan Rumah Sakit Turki
Jokowi Sumbang 2 Ton Beras untuk Korban Kebakaran