TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, Muhammad Rasyid Amirullah, pengemudi BMW maut yang menewaskan dua orang di tol Jagorawi, telah jelas statusnya. "Status Rasyid tersangka, dia yang kemudikan mobil dan menabrak dari belakang," kata Rikwanto, Rabu, 2 Januari 2013.
Dia mengatakan, kini anak Hatta Rajasa itu diancam Pasal Pasal 283 junto Pasal 287 ayat 5 junto Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009. "Karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” katanya.
Namun, dia menyebutkan, saat ini tersangka belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat trauma dan benturan. Namun Rikwanto tidak memberitahukan rumah sakit tempat pemuda berusia 22 tahun itu dirawat.
Sejauh ini, menurut dia, Rasyid baru menjalani pemeriksaan awal. Rasyid tetap diproses hukum, tapi sekarang dalam perawatan. “Kalau sudah sembuh menurut keterangan dokter, baru dilanjutkan prosesnya,” katanya.
Sebelumnya, mobil BMW hitam jenis jip yang dikendarai Rasyid, bernomor polisi B 272 HR, menabrak mobil Daihatsu Luxio hitam berpelat F 1622 CY yang dikemudikan Frans Sirait, 37 tahun, di kilometer 3.350 tol Jagorawi pukul 05.45, Selasa, 1 Januari 2013. Akibatnya, dua penumpang Luxio meninggal dunia, yaitu Harun, 57 tahun, dan M. Raihan, 14 bulan. Sedangkan tiga lainnya terluka.
ATMI PERTIWI
Berita terkait
BMW Maut, IPW Desak Anak Hatta Jadi Tersangka
Korban Tewas BMW Maut Dapat Santunan Rp 25 Juta
Polisi Bawa Mekanik Sebelum Derek BMW Maut