TEMPO.CO, Jakarta - Menghilangkan sembilan nyawa sekaligus membuat Afriyani Susanti depresi. Apalagi dia menjadi bulan-bulanan media pada awal 2012 lalu ketika baru terjadinya kecelakaan Xenia Maut yang dikendarainya di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Depresi tersebut memicunya untuk bunuh diri, saking putus asa dengan kasus yang menimpanya. Melalui jawaban surat yang diterima Tempo lewat pengacaranya pada Senin, 31 Desember 2012, Afriyani menjelaskan mengenai tekanan tersebut. "Pertama kali kejadian iya (mau bunuh diri), saya berniat untuk itu," ujar dia.
Niatnya muncul dari sarung yang dibawa ke tahanan Polda Metro Jaya. Waktu ditangkap pertama kali, perempuan 29 tahun ini ditempatkan di tahanan Polda dengan membawa dua buah sarung. Satu untuk tidur dan satu lagi untuk salat. "Kan dingin banget di sana," kata wanita yang biasa disapa Neng April ini.
Ternyata niatan tersebut dibaca oleh polwan yang menjaga tahanan. Polwan tersebut kemudian menyita sarung yang dibawa Afriyani karena takut ia akan mengakhiri hidupnya. "Ini adalah salah satu bentuk pertolongan Allah yang menyuruh polwan mengambil sarung," kata perempuan berusia 29 tahun ini.
Tapi kemudian, ia merenungkan dampak dari batalnya niat bunuh diri tersebut. "Kalau saya bunuh diri buat apa, sementara saya diselamatkan dari sebuah kematian yang hebat," ujar Afriyani. Sebab, sesaat usai kecelakaan, ia yakin bahwa akan meninggal. "Tapi ternyata saya enggak mati, dan sekarang saya tidak akan menyia-nyiakan hidup saya karena pendapat orang atau siapa pun."
Ia pun bersyukur keluarga rekannya yang satu mobil dan ikut dipenjara tak memusuhinya. "Saya yakin semua keikhlasan mereka karena mereka tahu apa yang sebenarnya terjadi," kata Afriyani. Dalam kasus ini, selain Afriyaniada Adisti Putri Grani, 26 tahun, yang terlibat, ada pula Denny Mulyana, 30 tahun, dan Ari Sendi, 34 tahun. Adisti kini ikut mendekam di Pondok Bambu dengan kasus narkoba.
Afriyani dijerat pasal berlapis oleh jaksa, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 311 serta 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kasus kecelakaan yang digelar di PN Jakarta Pusat. Sementara untuk kasus penggunaan narkoba yang digelar PN Jakarta Barat, ia dituntut dengan Pasal 114 dan 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kasus kecelakaan, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Afriyani. Sementara untuk kasus penggunaan narkoba, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman 4 tahun penjara.
DIANING SARI|ADITYA BUDIMAN