TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia tak menghiraukan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk menghentikan sementara pembongkaran kios pedagang kaki lima di peron stasiun se-Jabodetabek.
"Kami akan tetap membongkar kios yang masa sewanya sudah habis," kata juru bicara PT KAI Daerah Operasional I, Mateta Rizalulhaq, saat dihubungi Tempo, Jumat, 11 Januari 2013.
Menurut dia, PT KAI menerima rekomendasi tersebut dalam pertemuan dengan Komnas HAM kemarin siang. "Kami hanya mendengar rekomendasi mereka, itu hanya saran," ujarnya.
Pembongkaran kios kaki lima di semua stasiun di Jabodetabek, kata Mateta, tetap harus dilaksanakan. "Itu bagian dari standar pelayanan minimal kereta rel listrik. Peron adalah hak milik penumpang," ujar dia.
Pembongkaran kios di peron stasiun dilakukan untuk memperbaiki mutu layanan agar penumpang nyaman menggunakan moda transportasi berjalur rel tersebut. "Biar target kami pada 2018 untuk mengangkut 1,2 juta penumpang tercapai," ujarnya.
Adapun Komisioner Komnas HAM Natalius Sigai mengklaim, dalam pertemuan kemarin, PT KAI bersedia untuk menghentikan sementara penertiban kios tersebut. Penghentian dilakukan hingga ada pembayaran ganti rugi dan kepastian dari PT KAI kepada para pemilik kios yang dirobohkan.
"Hak ekonomi dan sosial rakyat tidak bisa langsung berhenti begitu saja dengan adanya penertiban," kata Natalius. Menurut dia, pedagang, terutama yang masih memegang kontrak hingga pertengahan tahun ini, telah lama menggantungkan hidup mereka di area stasiun.
Pertemuan kemarin digelar di kantor Komnas HAM setelah banyaknya aduan terhadap penertiban kios di sejumlah stasiun oleh PT KAI. Di beberapa stasiun, seperti di Stasiun Pondok Cina, Depok, penertiban itu memicu perlawanan dari pedagang.
M. ANDI PERDANA