TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan berkas pemeriksaan atas tersangka Muhammad Rasyid Amrullah sudah selesai. Polisi bahkan sudah mengirim berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan terhadap Rasyid sudah selesai sehingga Jumat 11 Januari ini berkas sudah kami kirim ke Kejaksaan," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto pada Sabtu, 12 Januari 2013. Langkah selanjutnya tinggal menunggu Kejaksaan memeriksa berkas dan mengajukannya ke pengadilan, berkas lengkap atau P21.
Saat ini Rasyid yang sebelumnya menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati telah dinyatakan sembuh secara fisik sehingga sudah bisa pulang. Sedangkan untuk trauma psikis yang dialaminya proses penyembuhan diserahkan kepada keluarga.
Rasyid merupakan tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor pada Selasa 1 Januari 2013 sekitar pukul 05.45. Kendaraan BMW X5 bernomor polisi B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menabrak Daihatsu Luxio yang dikemudikan Frans Joner Sirait 37 tahun.
Akibat insiden ini, dua orang korban tewas, yaitu M. Raihan serta Harun. Tiga penumpang lain mengalami luka dan sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
Atas kasus ini Polisi telah memeriksa 17 saksi termasuk Rasyid sendiri. Beberapa diantara saksi tersebut adalah korban yang berada di dalam mobil Daihatsu Luxio, serta pacar Rasyid untuk mengorek keterangan apa yang dilakukannya sebelum kecelakaan.
SYAILENDRA