Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Pasal yang Dikenakan untuk Rasyid Rajasa  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Menko Perekonomian Hatta Rajasa (kanan) mengawal putranya, Rasyid Rajasa (tengah) untuk menghadiri pemeriksaan perdana di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/1). Rasyid Rajasa, pengemudi BMW X5 memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kecelakaan di Tol Jagorawi. TEMPO/Tony Hartawan
Menko Perekonomian Hatta Rajasa (kanan) mengawal putranya, Rasyid Rajasa (tengah) untuk menghadiri pemeriksaan perdana di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/1). Rasyid Rajasa, pengemudi BMW X5 memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kecelakaan di Tol Jagorawi. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah melimpahkan berkas pemeriksaan Muhammad Rasyid Amirullah ke kejaksaan. Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, berkas pemeriksaan tersebut dikirim Jumat kemarin, 11 Januari 2013. "Di dalam berkas pemeriksaannya, Rasyid dikenakan pasal berlapis," kata Rikwanto pada Sabtu, 12 Januari 2013.

Rasyid dikenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 1992 tentang Mengemudi dalam Pengaruh Suatu Hal sehingga mengakibatkan adanya gangguan konsentrasi. Rasyid, menurut Rikwanto, dalam kondisi mengantuk saat mengemudi karena ikut dalam pesta pergantian tahun.

Kemudian Rasyid juga dikenakan Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 1992 tentang Mengemudikan Kendaraan Dalam Kecepatan yang Tidak Sesuai dengan Batas Maksimal atau Minimal. Polisi menyebutkan, Rasyid mengemudi dengan kecepatan di atas 100 kilomter per jam, padahal sesuai aturan, batas maksimal kecepatan di dalam tol dalam kota adalah 100 kilometer per jam.

"Terakhir, karena kelalaiannya menyebabkan meninggalnya seseorang, maka Rasyid juga kena Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas," ujar Rikwanto. Dalam kejadian pada Selasa pago, 1 Januari 2013, mobil yang dikendarai Rasyid menabrak omprengan sehingga menyebabkan dua orang meninggal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Total ancaman hukuman yang dikenakan adalah enam tahun penjara. Kejaksaan sendiri memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut apakah sudah lengkap (P21) atau dikembalikan karena ada yang kurang. Polisi mengaku keluarga Rasyid sudah menjamin bahwa anaknya tidak melarikan diri sehingga tidak dilakukan penahanan.

SYAILENDRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Anak Politisi Raup Suara Tinggi di Pileg 2024, Ada Anak Puan Maharani hingga Setya Novanto

35 hari lalu

Puqn Maharani dan putrinya, Pinka Hapsari saat hendak menghadiri wisuda. Foto: Instagram Puan Maharani.
5 Anak Politisi Raup Suara Tinggi di Pileg 2024, Ada Anak Puan Maharani hingga Setya Novanto

Siapa saja anak dari politisi dan pejabat yang turut maju dalam Pileg 2024 dan berapa perolehan suaranya?


Rasyid Rajasa Diprediksi Lolos ke Senayan, Berikut Kasus Kecelakaan 11 Tahun Lalu Melibatkannya

38 hari lalu

Rasyid Amrullah Rajasa. TEMPO/Tony Hartawan
Rasyid Rajasa Diprediksi Lolos ke Senayan, Berikut Kasus Kecelakaan 11 Tahun Lalu Melibatkannya

Rasyid Rajasa sempat terlibat kecelakaan yang menewaskan dua korban, kemudian dinyatakan bebas. Kini, ia diprediksi lolos ke Senayan jadi anggota DPR.


Cara Kemenhub untuk Tekan Angka Kecelakaan Bus di Indonesia

46 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan bus. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Cara Kemenhub untuk Tekan Angka Kecelakaan Bus di Indonesia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan langkah untuk mengatasi kecelakaan bus yang belakangan ini kerap terjadi.


Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Imogiri Bantul: 3 Tewas, Puluhan Penumpang Masih Dirawat di RS

48 hari lalu

Bus wisatawan terguling di jalur wisata menuju Hutan Pinus Mangunan Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Yogyakarta Kamis, 8 Februari 2024. Dok. Istimewa
Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Imogiri Bantul: 3 Tewas, Puluhan Penumpang Masih Dirawat di RS

Puluhan penumpang korban kecelakaan bus pariwisata di Imogiri Bantul masih menjalani perawatan di rumah sakit.


Kecelakaan Bus Terjadi di Jalan Tol, Libatkan Rombongan Partai Hanura

52 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan bus. REUTERS/Fredy Rodriguez
Kecelakaan Bus Terjadi di Jalan Tol, Libatkan Rombongan Partai Hanura

Kecelakaan bus terjadi di ruas Tol Ngawi-Solo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Bus tersebut diketahui mengangkut rombongan Partai Hanura.


Bus PO New Shantika Terjun dari Jalan Tol Pemalang, Ini Serangkaian Kecelakaan Bus 2 Bulan Terakhir

22 Januari 2024

Bus PO New Shantika yang kecelakaan di tol Pemalang.  Istimewa
Bus PO New Shantika Terjun dari Jalan Tol Pemalang, Ini Serangkaian Kecelakaan Bus 2 Bulan Terakhir

Tiga kecelakaan bus setidaknya terjadi pada 2 bulan terakhir. Terbaru, Bus PO New Shantika terjun dari jalan tol Pmulang.


Kecelakaan Bus PO Handoyo di Tol Cipali, 12 Orang Tewas, 7 Alami Luka-luka

15 Desember 2023

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Kecelakaan Bus PO Handoyo di Tol Cipali, 12 Orang Tewas, 7 Alami Luka-luka

Kecelakaan bus PO Handoyo terjadi di Jalan Tol Cipali menewaskan 12 orang penumpang dan 7 orang mengalami luka-luka


Hatta Rajasa, Dulu Jadi Cawapres Prabowo Kini Bantu Tim Pemenangan

10 November 2023

Aliya Rajasa bersama ayahnya, Hatta Rajasa. Foto: Instagram/@ruby_26
Hatta Rajasa, Dulu Jadi Cawapres Prabowo Kini Bantu Tim Pemenangan

Hatta Rajasa kini menjadi salah satu politkus yang masuk dalam pengurus Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran


Kecelakaan Bus Listrik Maut di Venesia, Pengemudi Kemungkinan Sedang Sakit

5 Oktober 2023

Petugas penyelamat mengamati peti mati di lokasi kecelakaan bus di kota Mestre dekat Venesia, Italia, 4 Oktober 2023. REUTERS/Manuel Silvestri
Kecelakaan Bus Listrik Maut di Venesia, Pengemudi Kemungkinan Sedang Sakit

Saat kecelakaan bus terjadi, para wisatawan dalam perjananan kembali ke tempat perkemahan dekat Marghera setelah seharian berjalan-jalan di Venesia.


Bus Berisi Turis Ukraina Jatuh dari Jalan Layang Italia, Sedikitnya 21 Tewas

4 Oktober 2023

Petugas pemadam kebakaran dan petugas penyelamat bekerja di dekat sebuah bus yang jatuh dari jalan layang dekat Venesia, di Mestre, Italia, 4 Oktober 2023. REUTERS/Claudia Greco
Bus Berisi Turis Ukraina Jatuh dari Jalan Layang Italia, Sedikitnya 21 Tewas

Italia mengalami sejumlah kecelakaan bus maut dalam beberapa tahun terakhir, yang terburuk terjadi pada 2013 dengan korban 40 tewas.