TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menolak memberlakukan cuti bersama bagi seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Tidak ada cuti bersama," katanya di Balai Kota, Kamis, 17 Januari 2013.
Menurut Jokowi, kondisi banjir di Ibu Kota saat ini merupakan saat-saat yang krusial bagi warga Jakarta. Karena itu, dia menolak memberlakukam cuti bersama di lingkungan Pemprov DKI. "Kalau seperti ini harus bergerak. Kalau perlu Sabtu-Minggu juga gerak," ujar Jokowi.
Adapun untuk aktivitas sekolah, Jokowi memberikan toleransi bagi sekolah yang terendam banjir. Dia mengatakan sekolah bisa diliburkan jika memang pengelolaan sekolah terhambat banjir yang melanda kawasan di sekitarnya. "Jadi, saya sarankan kepada Dinas Pendidikan untuk diliburkan saja," katanya.
Jokowi menyatakan status tanggap darurat di Jakarta. Status itu ditetapkan mulai hari ini, tanggal 17 Januari hingga 10 hari ke depan atau tanggal 27 Januari. Penetapan status itu dilakukan untuk mempercepat proses penanganan banjir oleh dinas-dinas terkait di Ibu Kota.
DIMAS SIREGAR