TEMPO.CO, Jakarta -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, ditemukan zat stimulan baru dalam tubuh beberapa dari 17 orang yang digerebek dalam pesta narkoba di rumah Raffi Ahmad. "Ini belum digolongkan narkotik," ujar Kepala Laboratorium BNN, Kuswardani, dalam konferensi pers, Senin, 28 Januari 2013.
"Ini baru pertama kali ditemukan di Indonesia," ujarnya. Dengan demikian, zat ini belum bisa diklasifikasikan dalam golongan narkotik jenis apa pun. "Belum masuk di Undang-Undang (Narkotik)," ujarnya.
Kuswardani masih merahasiakan nama zat ini. Ia hanya menyebutkan zat ini sebagai stimulan narkotik. "Efeknya membikin segar," ujarnya. Zat ini pun, menurut dia, bisa diperjualbelikan di tempat umum.
Pihak BNN akan mengkoordinasikan dengan lembaga terkait penemuan zat yang baru masuk Indonesia ini. "Akan kami koordinasikan ke Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan BPPOM," ujarnya.
Ia juga belum bisa membeberkan siapa saja yang positif menggunakan zat ini. BNN saat ini baru menyatakan lima dari 17 orang yang ditangkap kemarin positif menggunakan ganja dan narkotik jenis MDMA. (lihat juga: Begini Kronologi Penggerebekan Raffi Ahmad Cs).
BNN punya waktu enam hari untuk menentukan status 17 orang tersebut. Di antara orang-orang yang ditangkap di rumah Raffi Ahmad kemarin, terdapat rekan-rekan Raffi sesama artis: Irwansyah dan Zaskia Sungkar serta politikus Wanda Hamidah.
Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, menyatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, penyidik mau tak mau harus menentukan status mereka setelah enam hari. Jika seseorang murni tidak terlibat, akan dikembalikan kepada keluarga. Sedangkan untuk orang yang diketahui pecandu narkoba, akan direhabilitasi.
Jika diketahui sebagai pemilik dan pengedar, akan ditetapkan sebagai tersangka. Bagi pemilik akan dikenakan hukuman 4-12 tahun. Adapun pengedar, distributor, dan produsen bisa diancam dengan hukuman mati. Simak berita selebritas dan narkoba di sini.
M. ANDI PERDANA