TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka dalam kasus pesta narkoba yang dilakukan di rumahnya. Ahad, 27 Januari 2013, Raffi bersama 16 orang lain digerebek di rumahnya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Ia dijerat pasal berlapis," ujar Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, dalam konferensi pers, Jumat, 1 Februari 2013. Raffi akan dijerat Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 junto pasal 132, 133, 127.
Raffi disangka menguasai 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja. "Ancaman hukumannya 4-12 tahun," ujarnya.
BNN menetapkan status Raffi setelah diperiksa selama 5x24 jam dengan melibatkan pemeriksaan lab, keterangan saksi, dan saksi ahli. BNN menetapkan tujuh terperiksa lainnya dalam kasus ini sebagai tersangka.
Enam orang lain ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal 127. "Ditetapkan sebagai pengguna," ujar Sumirat. Selama proses hukum, para tersangka ini akan ditempatkan di pusat rehabilitasi BNN, di Lido, Bogor.
Satu orang lain, UW, yang negatif menggunakan tiga jenis narkotik yang digunakan Raffi cs, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 131 karena mengetahui kejadian itu. Namun, atas jaminan keluarga, ia tidak ditahan. "Karena ancamannya pun cuma 1 tahun," ujar Sumirat.
M. ANDI PERDANA
Terpopuler:
Ini Racikan Narkoba Jenis Baru Raffi cs
Ada Apa Raffi-Wanda? Ini Kata Yuni Shara
BNN: Tujuh Orang Positif Pakai Narkoba Jenis Baru
Status BBM Wanda Hamidah Sebelum Diciduk BNN
Kasus Narkoba Raffi, Wanda Jadi Gosip Teman Kampus