Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Kabulkan Ganti Kelamin Anak 5 Tahun  

image-gnews
sxc.hu
sxc.hu
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B, Cibinong, Bogor, mengabulkan permohonan pergantian jenis kelamin bocah berusia lima tahun, berinisial ATP, warga Cibinong, Bogor, Senin, 11 Februari 2013. Kedua orang tua anak ini mengajukan ke pengadilan perkara pergantian kelamin anaknya dari perempuan menjadi laki-laki.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Ronald S Lumbun juga mengabulkan permohonan mengganti nama si anak dari nama perempuan menjadi nama laki-laki. Selain itu, pengadilan memerintahkan orangtua bocah ini untuk mengurus perubahan status kelamin dan nama anaknya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor.

"Atas fakta dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi ahli, permohonan pergantian alat kelamin ATP dan perubahan nama menjadi AAP dapat dikabulkan," kata Ronald saat membacakan putusan, Senin 11 Februari 2013.  

Salah satu dasar keputusan hakim adalah keterangan saksi ahli dari Rumah Sakit Umum Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto Jakarta, dokter Jose Batubara. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis terhadap anak tersebut di Poliklinik Kesehatan Anak RS Gatot Subroto, diperoleh hasil bahwa kromosom balita ini lebih dominan laki-laki karena memiliki kromosom 46 XY sehingga tingkah lakunya cenderung seperti laki-laki. 

Saat lahir si anak ini berjenis kelamin perempuan sehingga akta lahirnya ditulis perempuan. Namun, dalam perkembangannya, muncul kelamin laki-laki.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam persidangan tertutup pada 11 Desember 2012, menurut Ronald, terbukti bahwa anak tersebut memiliki dua alat kelamin, yakni perempuan dan laki-laki. Menurut hakim, alat kelamin laki-laki merupakan hasil operasi yang dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta. Saat itu, si anak baru memiliki batang penis. Namun, buah zakarnya belum ada. 

Orang tua si anak enggan memberi keterangan kepada wartawan atas hasil persidangan. Mereka langsung pergi ke lantai 2 kantor Pengadilan Negeri Cibinong.

ARIHTA U SURBAKTI

Berita terpopuler lainnya:
Jejak Anis Matta di Tas Ahmad Fathanah
FPI Solo Desakkan Pembubaran Densus 88

Status Hukum Anas Urbaningrum Masih Menggantung

Tiada Anas Urbaningrum di Pertemuan DPD di Cikeas

Ratusan Pegawai Pajak Bisa Akses SPT Pajak SBY

Korupsi Al Quran:Siapa Si Raja, Panglima, Prajurit

Alasan Jokowi Satukan Pengelolaan Angkot

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

20 hari lalu

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi timah Toni Tamsil alias Akhi menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Kamis, 8 Agustus 2024. TEMPO/servio maranda
Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan hakim menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti bersalah merintangi penyidikan.


Balita Tak Sengaja Pecahkan Guci Kuno di Museum Usia Ribuan Tahun

21 hari lalu

Balita 4 tahun di Israel pecahkan guci usia 1500 tahun di sebuah museum. ndtv.com
Balita Tak Sengaja Pecahkan Guci Kuno di Museum Usia Ribuan Tahun

Guci di museum yang tak sengaja dipecahkan balita itu berasal dari zaman perunggu berusia 2200 dan 1500 sebelum masehi atau artefak yang sangat langka


Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

24 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

PN Jakarta Selatan sebut Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana untuk syarat calon Pilkada Jateng 2024.


Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Medan Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun

30 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Medan Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun

Pembunuhan terhadap Baharuddin terjadi di ruko milik korban di Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan


Jokowi Resmi Bentuk Badan Gizi Nasional

34 hari lalu

Presiden Joko Widodo mengajak para pimpinan lembaga negara untuk mengunjungi sejumlah infrastruktur penting di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser, Kalimantan Timur, Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Resmi Bentuk Badan Gizi Nasional

Jokowi membentuk Badan Gizi Nasional setelah menerbikan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.


Polres Bima Tetapkan Pengasuh Anak yang Menganiaya Balita Hingga Tewas sebagai Tersangka

35 hari lalu

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, dalam konferensi pers kasus penganiayaan terhadap balita hingga tewas oleh pengasuh. Tempo/Akhyar
Polres Bima Tetapkan Pengasuh Anak yang Menganiaya Balita Hingga Tewas sebagai Tersangka

Pada malam itu sekitar pukul 21.30 WITA, korban balita menangis. Tersangka yang emosi lantas masuk dan melakukan penganiayaan.


Polresta Pekanbaru Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Early Step Daycare

41 hari lalu

Pihak korban dugaan penganiayaan di Early Step Daycare di Pekanbaru saat akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polresta Pekanbaru.(ANTARA/Annisa Firdausi)
Polresta Pekanbaru Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Early Step Daycare

Polisi juga akan memeriksa tiga karyawan Early Step Daycare.


Orang Tua Balita Korban Penganiayaan Meita Irianty Fokus Penyelesaian Pidana sebelum Gugat Secara Perdata

44 hari lalu

Meita Irianty tersangka kasus penganiayaan anak di daycare Depok saat digiring anggota Unit PPA Reskrim di Mapolres Metro Depok, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Orang Tua Balita Korban Penganiayaan Meita Irianty Fokus Penyelesaian Pidana sebelum Gugat Secara Perdata

Aksinya Meita Irianty melakukan penganiayaan terhadap balita yang dititipkan di Wensen School Indonesia terekam kamera CCTV


Keluarga Balita Korban Penganiayaan Pertimbangkan Gugat Perdata Daycare Wensen School di Depok

48 hari lalu

Meita Irianty tersangka kasus penganiayaan anak di daycare Depok saat digiring anggota Unit PPA Reskrim di Mapolres Metro Depok, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Keluarga Balita Korban Penganiayaan Pertimbangkan Gugat Perdata Daycare Wensen School di Depok

Keluarga korban penganiayaan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata terhadap tempat penitipan anak Wensen School Indonesia di Depok.


Meita Irianty Tersangka Penganiayaan Balita sedang Hamil, KemenPPPA: Proses Hukum Harus Optimal

49 hari lalu

Meita Irianty tersangka kasus penganiayaan anak di daycare Depok saat digiring anggota Unit PPA Reskrim di Mapolres Metro Depok, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Meita Irianty Tersangka Penganiayaan Balita sedang Hamil, KemenPPPA: Proses Hukum Harus Optimal

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan proses hukum terhadap Meita Irianty tetap harus optimal