TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegaskan, Rasyid Rajasa berstatus sebagai terdakwa yang tidak ditahan. "Jadi seperti orang merdeka saja," ujar Humas PN Timur Jatniko Girsang saat ditanya soal hak dan kewajiban yang dimiliki anak Menteri Hatta Rajasa tersebut, Senin, 4 Maret 2013.
Jatniko menyatakan Rasyid hanya tidak diperkenankan untuk melakukan tiga hal. Pertama, upaya melarikan diri, lalu menghilangkan barang bukti, serta terakhir, mencoba untuk mengulangi perbuatan pidananya. (Baca: Pengacara: Pergi, Rasyid Tak Perlu Izin Pengadilan)
"Jika terlihat ada upaya seperti itu, pengadilan akan mengambil sikap lain," ujarnya. Hingga saat ini, Rasyid masih dibiarkan untuk tak ditahan, karena ada jaminan bahwa ia tak akan melakukan tiga upaya yang dilarang tersebut. "Yang penting bagi pengadilan, ia hadir saat persidangan," ujarnya.
Rasyid saat ini menjadi terdakwa kasus tabrakan maut yang dilakukannya pada hari tahun baru. Mobil BMW hitam yang dikendarainya menabrak mobil omprengan Luxio di Tol Jagorawi. Dua orang tewas akibat kejadian tersebut. (Baca: Celaka BMW Maut Anak Hatta)
Selama diperiksa oleh pihak kepolisian hingga kasusnya disidangkan, Rasyid tak pernah mendekam di penjara. Ia dibiarkan tinggal dekat dengan keluarga dengan alasan untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
Keistimewaan Rasyid bertambah setelah ia dilaporkan dapat bepergian ke luar kota, serta melakukan aktivitas di luar rumah seperti bermain futsal. "Kalau itu saya tak mau memberi komentar," ujar Jatniko. (Baca: Depresi, Pengemudi BMW Maut Berlibur ke Borobudur)
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Rasyid ke Borobudur, Pengadilan Tak Tahu
Depresi, Pengemudi BMW Maut Berlibur ke Borobudur
Pengacara: Pergi, Rasyid Tak Perlu Izin Pengadilan
Harlem Shake, Situs Youtube Ikutan Joget
Dari Sini Cisadane Membanjiri Jakarta