Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Ancaman Hukuman untuk Hercules  

Editor

Alia fathiyah

image-gnews
Ketua umum organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), Hercules Rozario Marcal. TEMPO/Subekti
Ketua umum organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), Hercules Rozario Marcal. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hercules Rozario Marshal menyimpan senjata api berjenis FN di rumahnya, beserta 27 butir peluru. "Senjata itu buatan Pindad," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, Sabtu, 9 Maret 2013.

Senjata jenis ini biasa digunakan oleh polisi. Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan kepolisian bakal mendalami asal senjata tersebut. "Kami akan cek nomor serinya," dia berkata.

Senjata itu disita bersama sejumlah barang bukti lain, baik dari rumah Hercules maupun dari empat mobil kelompok Hercules. Yang lainnya adalah tiga bilah parang, sebuah panah, dua buah anak panah, tujuh bilah pisau belati, dua buah magasin, satu pucuk senjata api jenis revolver, sebuah ketapel beserta beberapa anak ketapel paku terbuat dari kayu, dan uang tunai Rp 5,9 juta.

Sebelumnya, Jumat 8 Maret, Hercules bersama 50 anak buahnya ditahan oleh Polda karena memeras pemilik ruko di Kembangan, Jakarta Barat. Satu orang di antara mereka yang bernama Samin akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Hercules kini dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 114 KUHP karena melawan petugas yang sah, dan Pasal 170 tentang pengeroyokan. Semuanya dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sedangkan untuk kepemilikan senjata api, dia dikenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

ATMI PERTIWI

Berita Lain:
Polisi Penembak Anggota TNI Terancam 15 Tahun
Pesta Narkoba, Polisi Ditangkap BNN
Uang Pangkal Dihapus, Biaya Kuliah Unpad Melonjak
Harlem Shake ala Zaskia, Shireen Sungkar, Irwansyah
Pony Ma, Raja Internet Penemu Wechat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


9 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Ditahan, Polisi Janji Buru Tersangka Lain

6 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
9 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Ditahan, Polisi Janji Buru Tersangka Lain

Polda Metro Jaya belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap 30 anggota Polri yang melakukan pengamanan dalam kasus pembubaran diskusi di Kemang.


Sopir Angkutan Umum di Garut Mogok Massal, Protes Maraknya Pungli dan Premanisme

7 hari lalu

Ratusan sopir angkutan umum di Garut, Jawa Barat, mogok masal. Dalam aksinya, mereka menghadang mobil calon Wakil Bupati Luthfianisa Putri Karlina, yang melintas di bundaran Simpang Lima, Tarogong Kidul, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Sigit Zulmunir.
Sopir Angkutan Umum di Garut Mogok Massal, Protes Maraknya Pungli dan Premanisme

Ratusan sopir angkutan umum di Garut, Jawa Barat, mogok masal bentuk protes maraknya premanisme, pungutan liar dan travel bodong,


Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Kapolri Tak Tolerir Aksi Premanisme dari Kelompok Mana Pun

13 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat pelantikan serta serah terima jabatan untuk 7 Kapolda baru, sekaligus memberikan kenaikan pangkat kepada 29 anggota Polri yang naik satu tingkat lebih tinggi, Sabtu, 28 September 2024. Foto: Istimewa
Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Kapolri Tak Tolerir Aksi Premanisme dari Kelompok Mana Pun

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan instruksi kepada jajarannya untuk menindak tegas aksi-aksi premanisme.


Arteria Dahlan Desak Kepolisian Sanksi Tegas Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang

13 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Arteria Dahlan Desak Kepolisian Sanksi Tegas Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang

Arteria Dahlan mengatakan aksi premanisme dan pembubaran diskusi itu sebagai preseden buruk kebebasan berpendapat di Tanah Air.


Mengenal Diaspora Indonesia, yang Diskusinya di Kemang Diserang Preman

13 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Mengenal Diaspora Indonesia, yang Diskusinya di Kemang Diserang Preman

Diskusi ini dialog antara diaspora Indonesia di luar negeri dan sejumlah tokoh dan aktivis nasional terkait isu kebangsaan dan kenegaraan.


Usut Pembubaran Diskusi di Kemang, Polda Metro Jaya Evaluasi SOP Polisi di Lapangan

13 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Usut Pembubaran Diskusi di Kemang, Polda Metro Jaya Evaluasi SOP Polisi di Lapangan

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas insiden pembubaran diskusi di Grand Kemang, Jakarta Selatan.


Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang, PDIP dan PKB Beri Tanggapan

13 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang, PDIP dan PKB Beri Tanggapan

PDIP dan PKB mengecam pembubaran paksa diskusi diaspora di Kemang, Jakarta. Kebebasan berpendapat dan berkumpul dinilai masih terancam.


Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air, Pernyataan Kontradiktif Antara Penyelenggara dan Polisi

13 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air, Pernyataan Kontradiktif Antara Penyelenggara dan Polisi

Sekelompok orang tak dikenal bertindak anarkis, lakukan pembubaran diskusi Forum Tanah Air. Bagaimana kronologi versi penyelenggara dan polisi?


PDIP: Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Upaya Mematikan Gagasan

13 hari lalu

Ciryl Raoul Hakim alias Chico Hakim. Instagram
PDIP: Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Upaya Mematikan Gagasan

PDIP juga menyesalkan sikap aparat kepolisian dalam aksi premanisme tersebut.


Kronologi Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air secara Anarkis, Begini Versi Penyelenggara dan Polisi

13 hari lalu

Tersangka pembubaran diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional, Sabtu, 28 September 2024 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Istimewa
Kronologi Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air secara Anarkis, Begini Versi Penyelenggara dan Polisi

Pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) disertai aksi premanisme dan anarkis,. Bagaimana kronologi menurut penyelanggara dan polisi?