TEMPO.CO, Jakarta - Hercules Rozario Marshal bakal dijerat dengan empat jenis pasal atas kasusnya. "Dia melakukan tindakan melanggar hukum, seperti perusakan, kekerasan, melanggar Undang-Undang Darurat Kepemilikan Senjata, penghasutan, dan melawan petugas yang sah," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Sabtu, 9 Maret 2013.
Hercules dikenai Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 114 KUHP karena melawan petugas yang sah, dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan. Semuanya dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Satu lagi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 karena kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Rekan dia, Muhammad Sidiq, juga dikenai Pasal 160 KUHP, Pasal 114 KUHP, Pasal 170 KUHP. Kawannya pula yang berinisial J dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 114 KUHP, dan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun 46 anak buahnya yang lain hanya dikenai Pasal 114 KUHP dan Pasal 170 KUHP. Mereka adalah HC, JO, HL, ND, YM, YK, CS, HS, MC, PDM, BR, EA, AK, AM, RH, YK, YS, ABH, ST, YN, SH, AM, AS, FM, MS, A, J, S, AL, F, PPS, A, S, RW, PS, AA, HS, FMM, AL, YA, ED, AS, J, RK, J, dan MRN. Polres Jakarta Barat dan Polda menangkap mereka di Kembangan, Jakarta Barat. (Baca: Kronologi Penangkapan Hercules dan Gerombolannya)
ATMI PERTIWI
Berita Lainnya:
Harlem Shake di Serie A, Juventus 'Korban' Pertama
Rambut Palsu Terlepas,Perampok Lari Terbirit-birit
Beragam Aplikasi Pesan Instan dari Asia
Liputan Densus 88, Nyawa Ditanggung Sendiri