TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana artis Julia Perez memakai collar neck atau penyangga leher saat dipindahkan dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, siang ini. Menurut Malik Bawazier, kuasa hukum Jupe--begitu Julia disapa--hal itu berkaitan dengan kondisi kesehatan kliennya.
"Ada sarafnya yang kejepit. Menimbulkan rasa yang cukup sakit pada bagian leher belakang sampai kepalanya," kata Malik ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 19 Maret 2013.
Menurutnya, Jupe yang memiliki nama asli Yuli Rahmawati itu masih perlu menjalani pengobatan meskipun sudah dipindahkan ke tahanan. Mengenai mekanismenya, dia menyerahkannya kepada pihak rumah tahanan. "Terapinya bisa di luar tahanan atau di dalam," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Jupe bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Dewi Persik. Ia diganjar hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6nam bulan. Dia kemudian mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi Jakarta malah menguatkan vonis tersebut. Belum puas, bintang film Gending Sriwijaya ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kenyataannya, MA justru mengubah putusan menjadi 3 bulan penjara tanpa masa percobaan.
Namun, Jupe sempat menjadi buron Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 25 Februari lalu . Senin kemarin tim dari Kejaksaan menjemputnya di rumahnya, di kawasan Cibubur.
YAZIR FAROUK
Berita terpopuler lainnya:
Di KPK, Djoko Susilo Mulai Singgung 'Restu Atasan'
KPU Loloskan PBB Jadi Peserta Pemilu 2014
Tak Punya Jago, PDIP Turunkan Puan ke Jawa Timur
Kisah Jenderal Djoko dan Kebun Binatang
Data Kartu Kredit Ini Dicuri untuk Belanja di AS