TEMPO.CO, Jakarta - Tindak kejahatan yang berawal dari perkenalan di dunia maya kembali terjadi. Kali ini menimpa M, 16 tahun, seorang pelajar kelas X sekolah menengah atas yang diculik oleh Ardi Wicaksono, 19 tahun, warga Jambe, Kabupaten Tangerang.
Kepala Satuan Reskrim Kriminal Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, mengatakan Ardi dan M berkenalan di situs jejaring sosial Facebook. Pelaku dan korban belum pernah bertatap muka selama dua bulan berkenalan. "Mereka hanya berkomunikasi lewat Facebook," ucap Hengki di Polres Jakarta Barat, Senin, 25 Maret 2013. (Baca: Pacaran Lewat Facebook, Tertipu Miliaran)
Pada Kamis, 21 Maret 2013, pelaku mengajak korban bertemu di kawasan Tenjo. Saat hendak bertemu pelaku, M pamit mengikuti kegiatan sekolah kepada orang tuanya. "Namun sampai keesokan harinya M tidak pulang," kata Hengki.
Orang tua korban langsung melapor ke Polres Jakarta Barat pada Jumat pagi. Hengki menyebutkan selama pergi dengan M, Ardi diam-diam mengirimkan pesan singkat kepada keluarga korban. Salah satu pesan singkat itu meminta kepada keluarga korban mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta.
"Pelaku juga mengancam bila permintaan tidak dipenuhi, ia akan menyiksa korban," ucap Hengki. Polisi berhasil menangkap Ardi di kawasan Tenjo, Kabupaten Tangerang pada Jumat malam.
Kepada pelaku, kepolisian menjeratnya dengan pasal 333 KUHP tentang penculikan atau merampas kemerdekaan seseorang. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
ADITYA BUDIMAN
Berita terpopuler
Kecelakaan Porsche vs Sirion, Rugi Rp 50 Juta
Sopir Porsche dan Penumpangnya Jadi Tersangka
Vonis Hari Ini, Rasyid Rajasa Berharap Bebas
Warga Bekasi Tolak KRL Ekonomi Dihapus
Demo 25 Maret, Brimob Jaga Jalan Cikini