TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kecelakaan BMW maut, M. Rasyid Amirullah Rajasa, 22 tahun, divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. "Memutuskan terdakwa dikenakan pidana 5 bulan dan denda Rp 12 juta. Menetapkan terdakwa tidak akan menjalankan kurungan penjara dengan masa percobaan 6 bulan," kata ketua majelis hakim, J. Soeharjono, dalam pembacaan putusan, sambil mengetuk palu sidang, Senin, 25 Maret 2013.
Usai palu diketuk, Rasyid yang duduk di kursi persidangan langsung menghampiri meja majelis hakim untuk bersalaman. Rasyid juga menghampiri jaksa untuk bersalaman. Kuasa hukum Rasyid juga mengikuti Rasyid bersalaman.
Seperti biasa, tidak ada kata yang terucap dari Rasyid kepada wartawan. Usai bersalaman, ia langsung keluar melalui pintu samping ruang sidang. Ibunda Rasyid, Oktiniwati Ulfa Dariah--disapa Okke Rajasa--yang duduk di bangku pengunjung langsung menghampiri Rasyid dan ikut keluar lewat pintu samping. Kekasih Rasyid, Prilla Kinanti, juga langsung keluar dari ruang sidang.
Sebelumnya, jaksa menuntut putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, ini hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsider, 6 bulan kurungan penjara. (Baca juga: Beda Perlakuan Rasyid, Afriyani, dan Novi Amilia).
Rasyid ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di Tol Jagorawi Km 3+350 arah Bogor pada Selasa, 1 Januari 2013, sekitar pukul 05.45. Mobil BMW X5 dengan pelat nomor B 272 HR, yang dikemudikannya, menabrak Daihatsu Luxio (dengan pelat nomor F 1622 CY) dari belakang.
Dalam tabrakan tersebut, dua penumpang Luxio meninggal dunia setelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan seorang balita, Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai. Cek berita kecelakaan BMW Maut di sini.
AFRILIA SURYANIS
Topik Terhangat: BMW MAUT || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Berita terkait:
Tuntutan Jaksa ke Rasyid Dinilai Mengecewakan
Rasyid Rajasa Minta Dibebaskan
Petisi Hukum Rasyid Rajasa Didukung 2.061 Orang