TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis hukum sekaligus koordinator Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Muhammad Isnur mengatakan bahwa Rasyid Rajasa, terpidana kasus BMW maut, masih bisa bepergian ke London meski diputus bersalah.
"Hukuman masa percobaan tidak membatasi orang untuk bepergian, jadi Rasyid masih bisa melanjutkan kuliah ke London," kata Isnur, Senin, 25 Maret 2013.
Isnur melanjutkan, meski Rasyid bisa bepergian ke London, bukan berarti tak ada kewajiban yang harus dijalankan. Selain harus menjauhkan dirinya dari masalah hukum, Rasyid tetap harus melapor ke Kejaksaan pada masa yang ditentukan. Yang menjadi masalah, kata Isnur, terkait pengawasan. Dalam hukuman percobaan, Rasyid akan diawasi oleh Kejaksaan. Namun, jika Rasyid di London, pengawasan itu tentunya akan susah dilakukan.
"Jadi, bisa dikatakan tak ada hukuman sama sekali. Makanya saya tak setuju dengan vonis hukuman percobaan ini. Saya lebih setuju, misalkan, dia mendapat kewajiban kerja sosial meski tak dipenjara," kata Isnur menjelaskan.
Saat dikonfirmasi, Ananta Budiartika, salah seorang kuasa hukum Rasyid, membenarkan Rasyid bisa bepergian ke London. Menurut dia, belum ada satu pun instansi penegak hukum yang mengambil langkah hukum cegah dan tangkal (cekal) atas Rasyid Rajasa.
"Rasyid tidak dicekal. Jadi, tetap bisa bepergian ke luar negeri meski dalam masa percobaan hukuman selama enam bulan ke depan," ujarnya.
Rasyid, terdakwa kasus BMW Maut di Jagorawi awal Januari 2013, telah divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu delapan bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda sebesar Rp 12 juta rupiah.
ISTMAN MP
Topik Terhangat: Kudeta || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Berita Terkait:
Restorative Justice Tak Pantas untuk Rasyid Rajasa
Vonis 5 Bulan, Rasyid Rajasa Salaman dengan Hakim
Rasyid Dihukum Percobaan, Pengacara Tak Puas
Rasyid Divonis 5 Bulan Penjara, Percobaan 6 Bulan