TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa antara Bank DKI dan PT Megah Prima Mandiri terus berlanjut. Setelah PT MPM menuntut Bank DKI Rp 514 miliar, kini giliran Bank DKI yang bakal menyiapkan tuntutan balik. “Kalau mereka menuntut, ya akan kami tuntut balik,” ujar Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Danu Wisaksono, kepada Tempo, Kamis, 28 Maret 2013.
Sebelumnya, PT MPM telah melayangkan gugatan terhadap Bank DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 60/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. Dasar gugatan tersebut dilayangkan atas dasar perbuatan melawan hukum dan memutus secara sepihak kerja sama penyelenggaraan e-ticketing Transjakarta.
Perusahaan itu mengklaim kerugian materi akibat pemutusan kerja sama secara sepihak itu mencapai Rp 14 miliar berdasarkan perhitungan biaya yang dikeluarkan dalam pekerjaan e-ticketing Transjakarta koridor VI dan koridor IV. Sedangkan kerugian imaterinya mencapai Rp 500 miliar.
Namun, menurut Daru, pemutusan kerja sama itu tidak dilakukan secara sepihak. Alasannya, Bank DKI telah memberikan kesempatan perpanjangan tenggat dua kali pada PT MPM agar bisa memenuhi kewajibannya. “Tapi sampai Januari 2013 tetap tidak memenuhi target 11 koridor tersebut,” katanya.
Kerja sama antara Bank DKI dan PT MPM dimulai sejak tanggal 6 Juni 2012. PT MPM dipercaya Bank DKI dan Badan Layanan Umum Transjakarta untuk menyediakan sistem pembayaran tiket elektronik atau e-ticketing bus Transjakarta mulai dari koridor 1 hingga koridor 11. Berdasarkan kesepakatan, PT MPM wajib menyelesaikan penyediaan sistem e-ticketing seluruh koridor tersebut pada 27 Oktober 2012. Sebagai jaminan PT MPM menyetorkan uang sebesar Rp 7,1 miliar. “Itu (besaran jaminan) sudah ditentukan dalam perjanjian kerja sama sebelumnya,” kata Daru.
Namun, hingga September 2012, PT MPM baru menyelesaikan sistem e-ticketing pada dua koridor Transjakarta. Tetapi, PT MPM tidak bisa memenuhi target tersebut. Bank DKI sempat mengirim surat teguran, bahkan beberapa kali memberikan perpanjangan pemenuhan target, pertama hingga Desember 2012 dan selanjutnya hingga 14 Januari 2013.
Karena PT MPM tidak kunjung bisa memenuhi target, akhirnya Bank DKI menyatakan PT MPM mangkir dari kewajiban dan menyatakan kerja sama kedua perusahaan berakhir terhitung tanggal 11 Februari 2013 lalu.
DIMAS SIREGAR
Berita Terkait
Tiket Kereta Anak Disamakan dengan Dewasa
Tak Kebagian Tiket, Calon Penumpang Kereta Ngamuk
Tiket Kereta Ekonomi Juga Ludes
Jelang Natal, Tiket di Stasiun Senen Ludes
Topik Terhangat Tempo.co: Serangan Penjara Sleman || Adi Vs Eyang Subur || Harta Djoko Susilo ||Agus Martowardojo