TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Badan Narkotika Nasional Sumirat Dwiyanto mengatakan Faisal atau FA, 35 tahun, tersangka pengedar narkoba beraset puluhan miliar, telah menjalankan bisnis haramnya selama sembilan tahun. "Sudah sejak 2004," kata Sumirat, Jumat, 29 Maret 2013.
Faisal berasal dari Bireun, Aceh. Kini, menurut Sumirat, BNN masih menelusuri jaringan bisnis Faisal. "Masih kami kembangkan jaringannya," ujarnya.
Sumirat enggan menjelaskan proses pengendusan Faisal. Ketika ditanya pihak-pihak mana yang mem-back up FA, ia mengeluarkan pernyataan serupa. "Kami belum tahu, masih dalam pengembangan. Yang pasti uangnya banyak," kata dia.
Sumirat menambahkan, lamanya bisnis tersangka tak terungkap bisa karena dua faktor. Pertama, bisa jadi jaringannya rapi. Kemungkinan kedua, "Bisnis narkoba gunakan sistem sel putus sehingga sulit dilacak," ujarnya.
Sebelumnya, BNN menangkap Faisal di sebuah pusat perbelanjaan Jakarta Pusat, 13 Maret 2013. Faisal dituding tak hanya menjadi pengedar, namun juga dianggap sebagai pelaku pencucian uang dari bisnis narkotik.
Faisal memiliki aset sekitar Rp 38,24 miliar. Ketika rumahnya di kawasan Cibubur digeledah, dia dikatakan memiliki sebuah mobil mewah Porsche Panamera hitam, BMW 640I putih, dan Honda City hitam. Dalam rumah itu ditemukan juga uang tunai Rp 35 juta, 15 telepon seluler, kartu-kartu ATM, serta buku rekening.
FA kini dijerat dengan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Ia juga dijerat dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
ATMI PERTIWI