TEMPO.CO, Jakarta - Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) kini menjadi sumber pundi pemerintah daerah. Untuk DKI Jakarta, retribusi ini diperkirakan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah hingga Rp 100 miliar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Deded Sukandar mengatakan, potensi pemasukan itu diperkiraan dari 5 ribu hingga 7.500 tenaga kerja asing di Jakarta. "Selama ini tidak ada sedikitpun retribusi IMTA yang masuk ke kas daerah, jadi potensi penambahannya sangat besar," kata Deded ketika ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Selasa, 9 April 2013.
Menurut Deded, Pemerintah DKI Jakarta tak akan mengubah tarif dan mekanisme pembayaran retribusi izin menggunakan tenaga asing itu. Murni hanya mengalihkan retribusi dari kas pemerintah pusat ke kas daerah.
Besaran tarif juga masih sama, antara US$ 100 dan 150 untuk setiap pekerja. "Kami tidak membedakan berdasarkan dia ahli atau tidak. Hanya dilihat bahwa dia tenaga kerja asing," katanya.
Selain itu, pendapatan asli daerah dari pajak ditargetkan bertambah 32 persen pada 2013. Sehingga, pemasukan pajak pada akhir 2013 diharapkan mencapai Rp 21,9 triliun. Tahun lalu, target pendapatan pajak Rp 15,8 triliun.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengatakan, peningkatan cukup signifikan tersebut disebabkan oleh Pajak Bumi dan Bangunan yang akan masuk ke kas daerah. Sistem pembayaran pajak online pun diharapkan dapat mendongkrak pendapatan daerah. "Sistem ini akan mempermudah wajib pajak untuk membayar. Kami pun lebih mudah mengawasinya karena pembayaran pajak dilakukan secara autodebit," ujar Iwan.
ANGGRITA DESYANI
Baca juga
Video Polisi Bali Terpopuler YouTube Pekan Ini
KPK Periksa Andi Mallarangeng Hari Ini
Bahan Kimia Daging Merah Picu Penyakit Jantung
Jantung Pun Bisa Mengendus Aroma
Topik terhangat:
Penguasa Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas