TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap tujuh kasus penipuan lewat internet. Dari tujuh kasus itu, delapan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa kasus penipuan juga ada yang dikendalikan dari balik jeruji sel. "Otak pelakunya dari dalam penjara," kata Kepala Sub Direktorat III Sumber Daya Lingkungan Ditkrimsus Polda Metro, Ajun Komisaris Besar Nazly Harahap, di kantornya, Kamis 11 April 2013.
Menurut Nazly, kebanyakan penipuan dilakukan dengan cara menghubungi nomor telepon secara acak. Bermodalkan telepon genggam, pelaku bisa mendapatkan omset sebesar Rp 175 juta dalam sehari. "Itu hanya dari tiga laporan saja. Belum yang lainnya," katanya.
Penipuan dilakukan dengan berbagai modus. Berikut kasus dan modus yang diungkap polisi sampai Maret ini.
1. Penipuan menawarkan barang elektronik murah di internet
Pelaku: ES (21) dan BP (30).
DPO: HH (35), EG (35), H.
Hasil kejahatan: satu sepeda motor Vario, satu televisi, satu kamera foto, dan perhiasan emas.
Modus: setelah tertarik dengan barang yang dijual di www.gudangblackmarketcellular008.com, korban akan menelepon nomor yang dicantumkan di website. Pelaku kemudian membujuk dan meminta korban mentransfer uang ke nomor rekening yang telah disediakan.
2. Penipuan melalui telepon menawarkan barang murah
Pelaku: FA (32), M (29), AS.
Hasil kejahatan: uang tunai Rp 60 juta, 1 kamera, 2 kendaraan roda dua, 1 televisi, sejumlah perhiasan emas, 1 kulkas, 1 set mini compo.
Modus: pelaku mengaku sebagai saudara ke korban, lalu menawarkan barang-barang murah
3. Penipuan berpura-pura sebagai polisi
Pelaku: YD (20), Z.
Modus: mengabarkan anak korban ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba.
4. Perdagangkan Satwa Langka
Pelaku: DC (26).
DPO: ZL, FA.
Modus: menawarkan burung kakaktua.secara online melalui BBM dan Facebook
5. Kasus Pemalsuan Ijazah Online
Pelaku: MH (30), IS.
Barang bukti: satu komputer, scanner, printer, satu ijazah yang telah dipesan berupa ijazah kelulusan Universitas Tarumanegara, satu buku rekening, dan satu ATM.
Modus: pemalsuan ijazah yang ditawarkan melalui www.ptmitraonlineijazah.com
6. Kasus Pornografi dan Perfilman Online
Pelaku: LT (40).
Barang bukti: printout website, tiga unit harddisk berisi film porno, dua telepon genggam.
Modus: menawarkan melalui website www.dvdstorexx.com dan pemesan bisa menghubungi melalui SMS 0857xxxxxxxx dengan harga Rp 100 ribu per paket.
7. Kasus Perfilman dan Pornografi Online
Pelaku: WR (44)
Barang bukti: 5 dus keping DVD.
Modus: memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan mendanai pembuatan DVD jenis porno.
SUTJI DECILYA
Topik terpopuler:
Sprindik KPK | Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo |Nasib Anas
Berita lainnya:
Kisah 'Memalukan' Persibo Bojonegoro di Hong Kong
Video 'Damai' di Bea Cukai Bali Muncul di YouTube
Cucu Soeharto Segera Diadili
Usai Diperiksa KPK, Konsultan Pajak Kecebur Got
'Janganlah Sedikit-sedikit Pak Ahok'