TEMPO.CO, Bekasi - Pembebasan lahan pengolahan sampah di Zona V Tempat Pembuangan Akhir Sampah Sumurbatu, Bantargebang, Kota Bekasi diduga ada praktik korupsi. Kejaksaan Negeri Bekasi memeriksa Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji guna menelusuri dugaan tersebut.
"Statusnya masih sebagai saksi," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bekasi, Semeru, kepada Tempo, Kamis 25 April 2013. Kejaksaan memeriksa Rayendra sekitar tiga jam di Kantor Kejari Bekasi, Selasa, 23 April 2013. "Pemeriksaan terhitung dari pukul 12.00 sampai 15.00 WIB."
Menurut Semeru, pemanggilan pejabat esselon II di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi itu merupakan kali kedua, setelah sebelumnya dipanggil ke Kantor Kejari Bekasi sekitar dua pekan lalu. Rayendra diperiksa sebagai saksi pengguna anggaran dan ketua sekaligus wakil dari Panitia Pengadaan Tanah (P2T).
Proyek pembebasan lahan Zona V TPA Sumurbatu sudah berjalan pada 2011. Pemerintah setempat membutuhkan lahan seluas 5 hektare untuk mengolah sampah rumah tangga milik masyarakat Kota Bekasi yang diklaim semakin membludak. Pihak eksekutif pun menawarkan nilai jual objek pajak bervariasi, kisaran Rp 100.000-Rp 185.000 per meter per segi.
Anggaran pemerintah untuk proyek pembebasan lahan sekitar Rp 5,5 miliar, Itu dikucurkan dari Anggaran Biaya Tambahan 2011. Hingga saat ini, perluasan area pengolahan sampah itu baru mencapai 2,4 hektare. Kejaksaan mengindikasikan pembangunan terkendala akibat masalah pembebasan lahan tersebut.
Semeru menjelaskan, dugaan praktik korupsi bermula dari laporan 14 warga yang kediamannya dijadikan kawasan Zona V TPA Sumurbatu Bantargebang. Mereka mengeluhkan harga pembebasan lahan yang dibayarkan pemerintah tak sesuai dengan perjanjian awal. "Besaran harga yang diterima warga kurang sekitar Rp 50 ribu dari penawaran," katanya.
Kejaksaan menelusuri dugaan pemotongan anggaran itu kepada sejumlah pihak yang terlibat. Mulai dari Panitia Pengadaan tanah, yang diketahui sebagai pihak pertama dari pemerintahan. Warga pemilik lahan, serta pihak perantara pengadaan jasa penilaian tanah. "Kami melihat ada penyimpangan aturan dalam pengadaan tanah," ujar Semeru.
Lebih lanjut, menurut Semeru, Kejari Bekasi juga tengah mengkaji nilai kerugian uang negara dari masalah tersebut. Dia mengaku mendatangkan ahli dari Badan Pertanahan Nasional dan MAPI sebagai penilai harga tanah.
Diketahui, pembangunan konstruksi zona V TPA Sumurbatu dikerjakan PT Godang Tua Jaya. Perusahaan yang mengelola sampah DKI Jakarta di Tempat Pengelolaan Sampah terpadu (TPST) Bantargebang itu memenangkan proyek lelang senilai Rp 7 miliar. "Pengerjaan dilakukan sekitar pertengahan Oktober 2012," ujar Kepala Bidang Persampahan Dinas Kebersihan Kota Bekasi, Hasan Abdul Syukur.
MUHAMMAD GHUFRON