Kedua, upah minimum. MPBI Menuntut revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kebutuhan Hidup layak (KH). Dalam tuntutan kedua ini, MPBI juga menolak ijin upah minimu yang non-prosedural oleh Gubernur tiap provinsi. Soalnya, sering tidak ada audit yang jelas pada perusahaan-perusahaan tempat para buruh bekerja. "Tidak memenuhi amanah konstitusi," Said berujar.
Ketiga, menuntut untuk melaksanakan Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat per 1 Januari 2014. Jadi, bukan bertahap pada 2019. Keempat, merevisi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, serta merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerimaan Iuran Bantuan Jaminan Kesehatan. "Ada beberapa poin yang harus direvisi," kata Said.
Selanjutnya, tuntutan yang terkait revisi undang-undang dan terkait outsourcing.
Sisanya, Said menambahkan, para buruh menuntut dihapuskannya outsourcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) dan Organisasi Masyarakat (Ormas), yang notabene membatasi kebebasan berserikat dan kebebasan berpendapat.
Terakhir mereka menuntut pemberangusan serikat pekerja dan kekerasan terhadap aktivis buruh, sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT), serta merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Buruh Migran.
Adapun mayoritas pengusaha memilih meliburkan pabriknya pada perayaan May Day, 1 Mei 2013. "Banyak perusahaan yang mengganti hari kerjanya, diganti ke hari Sabtu atau Minggu," kata dia kepada Tempo, Selasa, 30 April 2013. (Baca juga: Hari Buruh, Bandara Diblokir, Penumpang Bisa Telat)
AMRI MAHBUB
Topik Terhangat:
Harga BBM | Susno Duadji | Gaya Sosialita | Ustad Jefry | Caleg
Berita Lainnya:
Buruh Anggap Libur May Day Bukan Kado dari SBY
May Day, Hindari Pintu M1 Bandara Soekarno-Hatta
May Day, Perusahaan di Bekasi Ijinkan Buruh Demo
May Day, Polisi Jaga SPBU di Bandung
Menjelang May Day, Buruh Perempuan Bagikan Bunga