TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang menggerebek CV Cahaya Logam, produsen alumunium balok dan panci, Jumat, 3 Mei 2013. Berada di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi Sepatan, pabrik ini milik Yuki Irawan. Di pabrik yang sudah operasi selama 1,5 tahun, polisi menemukan 25 buruh yang disekap. Sebagian besar dari mereka berpakaian kumal, menderita penyakit kulit, dan kelopak mata gelap.
"Bahkan ada empat buruh berusia di bawah 17 tahun," kata kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Shinto Silitonga.
Selama berbulan-bulan disekap, mereka tidak mendapatkan gaji. Barang pribadi, seperti dompet dan telepon genggam, pun disita Yuki. Sedangkan untuk tidur, mereka rebahan di atas tikar, dalam ruang ruang tertutup seluas 8 x 6 m. Suasana kamar gelap dan lembab, sedangkan kamar mandi kotor tidak terawat. "Yuki memperlakukan karyawan sangat tidak manusiawi.”
Penyekapan buruh pabrik panci terkuak setelah dua orang, Andi Gunawan, 20; dan Junaidi, 22; melarikan diri. Keduanya sudah bekerja selama tiga bulan di sana. Junaidi kabur pada 22 April 2013. Sebelum lari, ia bekerja seperti hari-hari sebelumnya.
Bersama ke-25 lain, Junaidi diangkut dari pabrik pembuatan panci di Sepatan ke pabrik pengolahan limbah alumunium di Dadap, Kosambi. Sekitar subuh, mereka berangkat dengan mobil boks yang dikunci dari luar. Dari pukul 06.00-24.00, mereka bekerja di pabrik pengolahan limbah Dadap. Kala itulah, Junaidi melompati tembok, menerobos semak-semak, lari ke jalan tol, dan menumpang kapal di Pelabuhan Merak sampai Lampung.
Sesampai kampung halaman, Junaidi melaporkan kasusnya kepada Sobri, Kepala Desa Blambangan, Lampung Utara. Sobri semakin yakin dengan cerita Junaidi setelah mendapatkan laporan serupa dari Andi Gunawan. "Saya geram," ujar Sobri.
Seperti Junaidi, Andi Gunawan melarikan diri dan menumpang truk di jalan tol, lantas menyeberang ke Bakaheuni. Kemudian pulang ke kampung halamannya di Kotabumi Lampung. "Saya bingung, khawatir bercerita kepada orangtua takut mereka tidak percaya," kata Andi kepada Tempo, Jumat 4 Mei 2013 di Mapolres Tangerang di Tigaraksa.
Andi baru berani menceritakan penyiksaan yang dialaminya setelah bertemu Junaidi, yang sudah duluan melapor ke polisi. Barulah Andi mengikuti jejaknya melapor ke polisi.
Kini polisi menetapkan lima tersangka: Yuki Irawan, 41, pemilik pabrik; dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno, 35; Sudirman, 34; Nurdin alias Umar, 25; dan Jaya, 30. Mereka dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena merampas kemerdekaan orang lain dan penganiayaan. Serta melanggar undang-undang perlindungan anak, sebab mempekerjakan empat anak di bawah umur.
AYU CIPTA | JONIANSYAH | NIEKE
Topik Terhangat:
Pemilu Malaysia | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg
Referensi:
Ini Kata Polisi yang Pernah ke Pabrik Panci
Bos Pabrik Panci Pernah Jadi Bandar Pilkades
Ini Motif Perbudakan Buruh Panci di Tangerang
Begini Para Buruh Panci Itu Disiksa