TEMPO.CO, TANGERANG- Pabrik pengolahan logam alumunium dan pembuatan panci CV Sinar Logam, Yuki Irawan sudah beroperasi sejak 12 tahun lalu. Menurut Camat Sepatan Timur, Ahmad, pabrik yang berlokasi di kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi itu awalnya berdiri di atas tanah seluas 200 meter dan mulai beroperasi sejak 2001.
"Perusahaan berjalan dari pengolahan limbah jadi batangan alumunium dan beberapa tahun kemudian berubah menjadi pembuatan kuali," katanya saat hearing dengan DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu 8 Mei 2013.
Saat pertamakali ia mengunjungi pabrik tersebut sekitar Maret 2012, Ahmad mengatakan, karyawan Yuki hanya 10 orang. Perusahaan juga belum berbadan hukum CV atau PT. Selama ini, kata Ahmad dia sama sekali tidak mengetahui jika pabrik itu melakukan perbudakan dan penyekapan terhadap buruh. "Terbongkar setelah ada penggerebekan polisi," katanya.
Ahmad juga membantah jika dia terkesan membiarkan usaha ilegal Yuki tersebut dan menjadi salah satu aparat pemerintah yang sering datang ke pabrik itu. "Saya hanya dua kali datang ke pabrik itu," katanya. Menurutnya, ia datang pertamakali pada Maret 2012 dengan tujuan mengetahui kegiatan pabrik. Kunjungan siang hari itu dia melihat ada pembuatan kuali yang dilakukan sekitar 10 orang.
Kedatangan yang kedua, kata Ahmad, karena ia ingin menemui Kades Lebak Wangi Mursan untuk menyikapi laporan warga terkait masalah pembuatan AJB yang tidak selesai. "Saat itu menurut warga Pak Kades sedang berada di pabrik dan ternyata benar," kata Ahmad.
JONIANSYAH
Terpopuler :
- Video Vitalia Sesha Bertebaran di YouTube
- Vitalia Sesha Paling Dicari di Google
- Vitalia Sesha: Ahmad Fathanah Itu Seperti Malaikat
- Setelah Vitalia Sesha, KPK Sebut Tri Kurnia
- Densus 88 Baku Tembak dengan Terduga Teroris