TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menegaskan tidak akan memberikan ganti rugi berupa uang kepada warga yang terkena gusur karena mendirikan rumah di lahan milik negara seperti Waduk Pluit. "Kami ganti mereka pindah ke rumah susun," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama di kantornya pada Rabu, 8 Mei 2013. Ahok akan memberi mereka rumah susun yang lengkap dengan isinya, termasuk televisi dan kasur.
Ahok mengatakan ada kesalahan cara berpikir di masyarakat khususnya yang menduduki tanah milik negara. “Sebagian beralasan karena sudah bayar pajak dan listrik misalnya maka diklaim tanah tersebut miliknya,” ujarnya. (Baca: Kena Gusur, Warga Waduk Pluit Marah pada Jokowi )
Padahal, menurut dia, tanah dipinggiran waduk atau kali seharusnya steril dari permukiman. Tapi, Ahok memang tidak menampik jika warga dikemudian hari punya sertifikat tanah. ”Dulu ada saja cara orang agar punya sertifikat tanah," ujarnya. “Salah urus di zaman dulu inilah harus segera diluruskan.”
Jangan sampai, dia menegaskan, masyarakat yang tinggal di tanah negara lalu diklaim saat akan digusur minta ganti rugi. Ahok menganalogikan ibarat orang berduyun-duyun menduduki tanah di sekitaran Monas, kemudian membangun rumah. Saat akan ditagih dan disuruh pergi, mereka minta ganti rugi uang. "Tentu ini konsep yang salah kaprah," katanya.
Menurut dia, penolakan yang kerap terjadi saat warga akan digusur akibat adanya makelar. Makelar ini khawatir kehilangan "penghasilan" jika lahannya kena gusur. Ahok mengatakan dalam beberapa kasus memang warga tetap diberi hak pembebasan tanah jika mereka yang benar-benar memiliki sertifikat resmi. Bukan sekedar surat hak milik dengan materai.
Untuk kasus warga di waduk pluit, Ahok kembali mengingatkan warga bahwa mereka akan dijamin di rusun yang disediakan pemerintah. Di sana warga mendapatkan hak sewa dan tinggal.
Apa lagi saat ini, menurut Ahok, pemerintah pusat sedang melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa pemberian ganti rugi bisa berupa permukiman kembali warga yang tergusur lahannya.
SYAILENDRA