TEMPO.CO, Tangerang--Empat warga Desa Lebak Wangi, Sepatan Kabupaten Tangerang meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Mereka adalah; Catur Winarta, 42 tahun, Wartasik (45), Ketua RT Mukti (43) dan Ketua RT Nahaya (46). Keempat warga ini memang secara aktif maupun pasif berani menceritakan kepada media tentang pabrik panci, milik Yuki Irawan (41).
"Lihat saja nanti, kalau Yuki sudah keluar (-penjara) Catur dikandangin (dipenjara)," kata Catur ditemui Tempo di rumahnya di Desa Lebak Wangi, Kamis, 23 Mei 2013.
Catur mengatakan ancaman itu tidak secara langsung, dia mendapat informasi dari Ketua RT Nahaya.
Nahaya ditemui terpisah membenarkan apa yang diucapkan Catur. Nahaya sendiri diancam melalui Oyah, ustazah yang memandikan jenazah anak Yuki, Amelia. "Ancaman seperti itu disampaikan Maya, istri Yuki kepada Oyah dan dia datang ke rumah saya,"kata Nahaya.
Atas ancaman itu, warga secara lisan telah melaporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Anggota LPSK Divisi pemenuhan saksi korban, Lili Pintauli mengatakan pihaknya secara lisan sudah mendapat laporan pengaduan masyarakat yang merasa terancam. "Mereka akan melapor secara resmi Senin, pekan depan,"kata Lili ditemui di lokasi pabrik panci Yuki Irawan, di Bayur Opak Sepatan.
Yuki sudah ditahan polisi. Dia mendekam di bui bersama para mandornya. Yuki si pemilik pabrik telah melakukan kekerasan fisik terhadap 13 buruh dengan cara menampar dan memukul.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, pasal 33 tentang perampasan kemerdekaan orang, pasal 351 tentang penganiayaan, pasal penggelapan dan pelanggaran undang-undang perlindungan anak. Simak penyekapan dan perbudakan buruh panci di Tangerang di sini.
AYU CIPTA
Hangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Perlu baca:
EDSUS Jala Cinta dan Uang Fathanah
Inilah Daftar Aliran Dana Fathanah ke 45 Perempuan
PKS: VW Caravella Milik Luthfi, bukan DPP
Lutfhi Minta Fee Impor Daging Naik 100 Persen