TEMPO.CO, Jakarta - Commuter Line belum melayani tiket berlangganan untuk elektronik-ticket (e-ticket) Commuter yang direncanakan mulai berlaku 1 Juni mendatang. PT KRL Commuter Jakarta lebih memilih menunggu pelaksanaan e-ticket. Jika perubahan sistem ini berjalan lancar jaya, sistem berlangganan akan diberlakukan. "Kira-kira satu atau dua bulan setelah resmi berjalan," kata Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Ignasius Jonan kepada Tempo di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2013.
Commuter Line akan mengalami perubahan pelayanan mulai dari lalu lintas penumpang di peron 61 stasiun Jabodetabek, dan pemberlakukan tarif progresif. Tarif progresif adalah tarif yang mengacu jarak yang ditempuh penumpang. Formulanya, lima stasiun pertama, penumpang membayar Rp 5.000. Lalu, setiap penambahan 3 stasiun, penumpang dikenakan tambahan biaya Rp 1.000.
Dengan formula ini rata-rata tarif untuk jarak pendek mengalami penurunan. Saat ini tarif yang berlaku adalah jauh dekat membayar Rp 8.000 - Rp 9.000. Dengan tarif progresif penumpang Serpong-Tanah Abang, misalnya, yang tadinya membayar Rp 8.000 turun menjadi Rp 4.000. Namun untuk penumpang jarak jauh, misalnya Bogor-Jakarta Kota akan tetap dikenakan tarif maksimal Rp 9.000.
Tujuan tarif progresif adalah menyasar penumpang jarak pendek dan menengah pada jam 10.00 WIB hingga 15.00. Di jam ini masyarakat yang menempuh jarak pendek hingga menengah cenderung ogah menggunakan Commuter karena dianggap kemahalan. "Dengan tarif lebih murah, khususnya di Jakarta, akan menggunakan Commuter," kata Jonan.
Penumpang harus membeli kartu elektronik terlebih dulu di loket dengan menyebutkan stasiun tujuan. Tiket elektronik diterima lalu penumpang menempelkan di electronik-gate atau gerbang elektronik yang dipasang di pintu masuk peron.
Di stasiun tujuan, penumpang memasukkan tiket di slot gerbang elektronik. Jika sesuai tujuan semua pintu gerbang akan terbuka. Sebaliknya jika stasiunnya melebihi stasiun yang disebutkan di awal tadi, gerbang otomatis tidak terbuka. Penumpang harus membayarkan kekurangan bayar terlebih dulu.
AKBAR TRI KURNIAWAN