TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah memerintahkan PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro) untuk mencari lahan yang bisa digunakan untuk membangun rusun. Saat ini PT Jakpro sedang mempersiapkan lahan seluas 45-100 hektar di Cilincing dan Marunda, Jakarta Utara. "Pengembang sekarang sering alasan, tanah Pemda-nya mana? Kita lagi suruh PT Jakpro jadi bank tanah dan menyiapkan lahan," ujar Basuki di Balaikota Kamis, 13 Juni 2013.
Menurut Basuki, PT Jakpro meminta kepada Pemprov DKI agar 20 persen dari luas lahan itu digunakan untuk bangunan komersial. Adapun 80 persen sisanya dapat dipergunakan Pemprov DKI untuk membangun rusun. Dengan demikian, pengembang swasta dapat membangun rusun di atas tanah milik PT Jakpro tersebut.
Pempov DKI, kata Basuki, menduga masih banyak pengembang belum melakukan kewajibannya membangun fasilitas sosial-fasilitas umum (Fasos-Fasum). Untuk mengejar pengembang properti membayar kewajibannya, Pemprov DKI akan mencari lahan pembangunan rusun tersebut melalui badan usaha milik daerah (BUMD) yaitu PT Jakpro. "Cara mainnya begitu dong. Kalau kita mau beli tanah, kan, Pemprov repot juga, kan? Tunggu uang turun, tanahnya sudah naik. Jadi, tugaskan PT Jakpro saja untuk membeli tanah," kata Ahok.
Basuki mengatakan, saat ini Pemprov DKI tengah meminta PT Bakrie Swasakti Utama selaku pengembang satu superblok Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk memenuhi kewajiban membangun fasos-fasum. Ia menyebutkan, saat Pemprov DKI menagih kewajiban tersebut, pengembang Epicentrum mempertanyakan lahan DKI mana yang telah siap untuk dibangun rumah susun.
Dihubungi terpisah, Wawan D Guratno sebagai Direktur PT Bakrie Swasakti Utama, pengembang Rasuna Epicentrum membantah telah absen dari kewajiban membangun fasos-fasum untuk DKI Jakarta. Wawan mengatakan telah memenuhi kewajiban Epicentrum terhadap fasum dan fasos kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta melalui perjanjian kerjasama dengan Pemda DKI. Perjanjian kerjasama ini di tandatangani kedua belah pihak pada tahun 2012 dengan masa berlaku 5 tahun.
Wawan mengatakan pihaknya secara bertahap telah menyerahkan kewajiban fasum fasos kepada Pemda DKI, meliputi Rumah susun sederhana di daerah Penjaringan; Bantuan pembangunan masjid Darul Falah di daerah Petukangan Utara, Jakarta Selatan; Membangun dan menyerahkan Masjid dan Rumah Dinas Lurah Menteng Atas; serta Membangun Panti Tuna Wisma-Panti Laras di daerah Cipayung.
Pemprov DKI memperkirakan, nilai kewajiban pengembang kepada Pemprov DKI setara dengan 680 blok rusun. Rusun-rusun tersebut nantinya akan diperuntukkan untuk warga yang terkena dampak relokasi normalisasi sungai dan waduk di Jakarta.
GALVAN YUDISTIRA
Baca juga berita populer lainnya:
Skandal Seks Guncang Kemlu AS
5 Pujian untuk "Man of Steel"
Indonesia Tak Perlu @TrioMacan2000
Dewi Sandra Belajar Pakai Jilbab dari Dian Pelangi
Terima Adipura, Gaji Bupati Dikasih ke Tukang Sapu