TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, bersama Kepolisian Sektor Kali Baru berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM solar menjelang kenaikan BBM. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan penimbunan BBM ini dilakukan oleh seorang perempuan bernama N binti H, 37 tahun, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dihitung, jumlah BBM solar yang ditimbun adalah sebanyak 220 jerigen plastik, 6,6 ton," ujar Rikwanto ketika memberikan keterengan pers di kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 20 Juni 2013.
Menurut Rikwanto, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat sekitar dermaga Pelabuhan Kali Baru. Berdasarkan laporan yang diterima, di sebelah barat dermaga ada orang yang menyimpan dan menimbum BBM dalam jumlah besar.
Berbekal laporan tersebut, tanggal 18 Juni 2013 kemarin, sekitar pukul 21.00, anggota Polsek Kali Baru melakukan penyelidikan di kawasan tersebut. Lalu ditemukanlah sebuah rumah panggung milik N yang menyimpan ratusan jerigen BBM secara ilegal.
"Berdasarkan keterangan yang kami dapat, BBM itu adalah BBM subisidi yang dijual kembali ke kapal nelayan dengan harga industri (non subsidi),"ujar Rikwanto menjelaskan.
Secara terpisah, Kapolsek Kali Baru, Komisaris Polisi Sukamto mengatakan, praktek penimbunan solar ini sudah dilakukan N sejak 5 bulan yang lalu. "Jerigen tersebut ditaruh dalam gudang belakang rumah. Dan juga terdapat di perahu-perahu sampan yang ada di perairan Tanjung Priok di alur Kali Baru , " kata dia.
Tersangka N saat ini diamankan di tahanan Polsek Kali Baru.
ISTMAN MP
Baca juga:
Setengah Tahun Jokowi, 40 Persen Sungai Dikeruk
KPK Pantau Aktivitas Nazaruddin di Penjara
Ahok Bakal Terapkan e-Catalog di Lelang Proyek
Realisasi Deep Tunnel Tunggu Investor
Harga Tiket Monorel Rp 10 Ribu