TEMPO.CO, Jakarta - Mantan vokalis The Fly, Bjah, ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat sedang pesta sabu di tempat hiburan malam, V2, di Jakarta Pusat, Rabu sekitar pukul 23.45 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Arman Depari mengatakan Bjah ditangkap bersama enam orang lain yang terdiri dari dua pria dan empat wanita. "Tiga pria berinisial MH alias Bjah, MW, dan NHM alias NH sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Arman dalam konferensi pers di gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Kamis, 20 Juni 2013.
Arman menjelaskan, empat wanita yang ikut ditangkap dalam penggerebekan itu masih berstatus sebagai saksi. "Tiga wanita dibawa dari luar diskotik, sedangkan satunya pendamping karaoke," ujarnya.
Menurut Amran, penggerebekan tempat hiburan malam itu berawal dari informasi masyarakat bahwa sedang terjadi pesta sabu. "Ternyata benar, saat kami gerebek dan geledah, terdapat sebuah alat penghisap sabu, 0,3 sabu, 14 butir happy five, dan 1,5 butir tablet ekstasi, beserta 7 orang tersebut," kata dia.
AFRILIA SURYANIS
Terhangat:
HUT Jakarta | Ribut Kabut Asap | Koalisi dan PKS | Demo BBM
Baca juga:
KPK Pantau Aktivitas Nazaruddin di Penjara
Ahok Bakal Terapkan e-Catalog di Lelang Proyek
Harga Tiket Monorel Rp 10 Ribu