Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengemplang Pajak Rp 7,2 Miliar Cuma Dikurung 3,5 Bulan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Tangerang:Pengemplang pajak negara senilai Rp 7,2 miliar hanya divonis hukuman 3,5 bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (14/10). Sidang baru dilaksanakan sekitar pukul 16.00 WIB secara sembunyi-sembunyi.Majelis hakim juga memutuskan hukuman secara kilat. Mestinya, sidang dijadwalkan tahap tuntutan. Tetapi proses persidangan dipercepat, tahap tuntutan, melangkahi duplik dan replik langsung putusan. Terdakwa dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penggelapan dan sebagai penadah dengan hukuman 3 bulan penjara, lebih kecil dari tuntutan jaksa, yakni lima bulan penjara.Padahal, menurut ketentuan pasal 39 UU No. 6 Tahun 2000 tentang Perpajakan, kata seorang pegawai pajak yang hadir, terdakwa semestinya dikenai hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda empat kali pembayaran pajak yang digelapkan. Yang menarik, terdakwa dua, Husen, akuntan PT Aneka Megah Perkasa (AMP) yang bergerak dalam penjualan barang eletronik dinyatakan meninggal di Cina pada 7 Juli lalu. Sebelumnya, pihak kejaksaan hanya menerima surat pemberitahuan tentang kematiannya pada 10 Juli. Dalam sidang kemarin, yang hadir hanya terdakwa satu, Harjanto Halim, 31 tahun, Direktur PT AMP.Dalam pantauan Tempo, PN Tangerang telah mengecoh wartawan yang hendak meliput persidangan itu. Semula pada siang hari jaksa penuntut umum atas perkara pemalsuan dan penjual faktur pajak fiktif, Jaksa Sultoni, menyatakan persidangan ditunda pekan depan.Tetapi begitu wartawan tidak kelihatan di lingkup PN, mendadak sidang dibuka dengan mejelis hakim diketuai Suprapto. Tetapi yang aneh, begitu sidang hendak dimulai dan wartawan kembali memasuki ruang sidang, acara persidangan segera dibubarkan.Bahkan ruang sidang sempat beberapa kali pindah. Dan terakhir, sidang tetap digelar sekitar pukul 16.00, dan dari tahap yang semestinya tuntutan langsung dibacakan vonis tanpa ada ruplik dan duplik lagi.Majelis hakim Suprapto ketika dikonfirmasikan membenarkan ia telah memutus hukuman 3,5 bulan dan hukuman 3 bulan penjara kepada kedua terdakwa. "Putusan itu memang lebih rendah dari tuntutan jaksa," kata Suprapto melalui telepon. Namun, ia tidak mau menjelaskan lebih jauh tentang kejanggalan itu. Alasannya ia masih sibuk di kantor memimpin persidangan lain.Tak urung sikap aparat Pengadilan Negeri Tangerang dan Jaksa itu membuat curiga sejumlah praktisi hukum di Tangerang. Husen Tuhuteru misalnya, ditemui di PN mengatakan, jaksa dan kepolisian harus bertanggung jawab atas perkara ini."Perkara ini jelas ada pihak yang bermain, di kepolisian kedua tersangka waktu itu penahanannya ditangguhkan. Lalu ketika ditahan di kejaksaan, kenapa satu terdakwa bisa lolos sampai Cina? Mestinya ini harus dimonitor, berarti ada kelalaian yang dilakukan pihak kejaksaan," kata Husen.Ayu Cipta - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

9 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

10 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

17 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

18 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

19 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

19 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

20 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.


Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

20 hari lalu

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.


Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

21 hari lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Tony Hartawa
Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

Direktur Layanan dan Niaga Garuda Indonesia, Ade Susardi, mengatakan rencana merger antara Garuda Indonesia dan InJourney bisa tahun ini asal....


Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

21 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

Potongan pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan bonus ramai dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, potongan pajak keduanya lebih besar dari tahun lalu.