TEMPO.CO, Jakarta: Wartawati yang menjadi korban pemerkosaan di Jakarta Timur, Rabu 10 Juli 2013, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Korban datang sekitar pukul 09.00 dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan Unit Remaja dan Anak. Ia didampingi dua penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
"Tadi baru menjalani pemeriksaan lanjutan," ujar Vera, salah satu penasehat hukum korban. Vera menyatakan, sejauh ini pemeriksaan berjalan lancar tanpa ada tekanan. Dia memperkirakan pemeriksaan ini akan berlangsung hingga petang nanti. "Siang ini akan diperiksa kejiwaannya oleh tim dokter RS Cipto Mangunkusumo."
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan menyatakan, pemeriksaan hari ini untuk memperdalam keterangan korban yang sudah disampaikan sebelumnya. Berdasarkan hasil uji lie detector, ada sejumlah keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Kasus pemerkosaan ini terjadi 20 Juni 2013, sekitar pukul 18.20. Saat itu korban baru meninggalkan kantor bersama CK, teman kerjanya. Mereka berpisah di gang yang berada di samping halte busway Jalan Pramuka. Saat berjalan sendirian, seorang pemuda menyerang korban dan memperkosanya.
M. ANDI PERDANA