TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Azas Tigor Nainggolan, menuding Dinas Perhubungan DKI Jakarta membiarkan pelanggaran yang dilakukan sejumlah angkutan umum di Jakarta. Menurut dia, banyak bus-bus ukuran sedang berkeliaran di Jakarta tanpa dilengkapi surat-surat operasional yang berlaku.
"Busnya enggak ada surat-surat, sopirnya juga enggak pegang SIM (Surat Izin Mengemudi)," ujarnya kala dihubungi Tempo, Rabu, 24 Juli 2013. Ini yang menurutnya bisa jadi pangkal kecelakaan yang melibatkan angkutan umum di jalan raya.
"Dishub tidak berani tegas menindak," ujarnya. Padahal, menurutnya, pelanggaran aturan ini sudah amat fatal. "Harusnya izin operasinya dicabut," ujar Tigor.
Tak hanya tidak dilengkapi surat kendaraan, kebanyakan bus ukuran sedang pun berjalan dalam kondisi fisik yang tidak layak. "Bagaimana mau layak, mereka bengkelnya saja di pinggir jalan. Coba lihat di Cikini (Jakarta Pusat)," ujarnya. Menurut Tigor, ini membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna kendaraan lain di jalan raya.
Terakhir, kasus kecelakaan melibatkan bus ukuran sedang Metromini terjadi di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Metromini 47 Jurusan Senen-Pondok Kopi menabrak empat orang siswi, Selasa sore, 23 Juli 2013.
Satu orang siswi SMP, Bennity, 13 tahun tewas akibat kecelakaan yang terjadi di jalur Transjakarta itu. Dua lainnya yakni Rahmi dan Revi, keduanya 12 tahun, dirawat di rumah sakit. Belum jelas penyebab kecelakaan nahas itu. Saksi mata menyatakan, sebelum kecelakaan, sopir memacu Metromininya amat kencang dan ugal-ugalan.
Sopir Metromini nahas itu, WS, 35 tahun, hampir menjadi bulan-bulanan massa. Ia telah diamankan aparat dan ditahan di Polres Jakarta Timur. Ia dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. Ancaman hukuman penjara baginya paling lama enam tahun.
M. ANDI PERDANA
Berita Terpopuler:
Ribut PKL Tanah Abang, Anak Buah Jokowi Bertengkar
Ahok: PKL Tanah Abang Ribut, Ada Unsur Politik
Ahok Klaim Djan Faridz Serahkan Blok A Tanah Abang
Forum CSR Menunggu Surat Keputusan Jokowi
Ahok: Logika Sederhana Lelang Kepala Sekolah