TEMPO.CO, Tangerang - Apa kabar bos pabrik panci PT Sinar Logam di Sepatan yang memperbudak pekerjanya? Hingga empat bulan, sejak Yuki Irawan, 42 tahun, ditahan polisi, perkaranya belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidangkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang di Tigaraksa, Komisaris Siswo Yuwono, mengatakan berkas perkara Yuki cs sudah tiga kali perbaikan. "Kami menunggu dinyatakan sempurna (P21) oleh kejaksaan," kata Siswo, hari ini, Selasa, 20 Agustus 2013.
Sementara itu, Julian Jaya, kuasa hukum empat mandor yang menjadi centeng Yuki, mengatakan pihaknya juga menunggu disempurnakannya berkas oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa. "Status klien kami, Tedi Sukarno 35 tahun, Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30) saat ini tahanan di polsek. Mereka dititipkan di sel Polsek Curug dan Tigaraksa," kata Julian.
Sebelumnya, polisi mengenakan enam pasal kepada bos pabrik panci CV Cahaya Logam, Yuki Irawan dan empat mandornya: Tedi Sukarno, Sudirman, Nurdin alias Umar, dan Jaya. Selain tindak pidana penganiayaan, merampas kemerdekaan orang, perdagangan manusia, dan penggelapan, mereka juga dianggap melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Perlindungan Anak.
Pelimpahan pertama dilakukan polisi pertengahan Juni. Namun, Kejaksaan mengembalikan berkasnya. Kejaksaan sendiri menyiapkan delapan jaksa penuntut umum untuk kasus ini. Jaksa kemudian memberikan petunjuk (P19) kepada penyidik kepolisian, dan penyidik sudah tiga kali memperbaiki berkas perkara tersebut.
Pada 3 Mei lalu, polisi menemukan produsen aluminium balok dan panci yang sudah beroperasi selama 1,5 tahun itu menyekap 34 buruh. Sebagian besar dari mereka diperlakukan seperti budak--pakaian kumal, menderita penyakit kulit, dan kelopak mata gelap. Selama berbulan-bulan disekap, mereka tidak digaji.
Yuki juga menyita barang pribadi milik buruh, seperti dompet dan telepon genggam. Sedangkan untuk tidur, mereka rebahan di atas tikar dalam ruangan gelap, lembap, dan tertutup seluas 8 x 6 meter.
Penyekapan baru terkuak setelah dua buruh, Andi Gunawan, 20 tahun, dan Junaidi, 22 tahun, melarikan diri pada 22 April 2013. Sesampai di kampung halamannya di Bambangan, Lampung Utara, Junaidi melaporkan penyekapan kepada Sobri, kepala desa setempat.
AYU CIPTA
Topik terhangat:
Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim | Rusuh Mesir
Berita lainnya:
Ini Nasib Tragis Lima Tokoh yang Kontroversial
Para Jawara di Tenabang
Toyota Luncurkan New Kijang Innova
CIA Akui Berada di Balik Kudeta Iran
Petinggi Kernel Oil Bungkam Lagi