TEMPO.CO, Tangerang--Berkas perkara pabrik panci Sepatan dengan tersangka Yuki Irawan dan empat centeng mandor pabrik disebut-sebut telah lengkap (P21). Sumber Tempo di Kejaksaan Negeri Tigaraksa menyebutkan berkas telah lengkap dan segera diserahkan ke Kepolisian Resor Kota Tangerang, hari ini Kamis, 29 Agustus 2013.
"Sudah lengkap tinggal menyerahkan ke penyidik," kata seorang jaksa penuntut umum perkara Yuki yang enggan dikutip namanya. "Nanti nunggu pernyataan resmi kepala kejaksaan saja."
Kepala satuan reserse kriminal Polresta Tangerang Komisaris Siswo Yuwono dihubungi Tempo mengatakan belum mendapat informasi resmi mengenai lengkapnya berkas perkara Yuki itu. "Sekarang berkas ada di Kejaksaan, kami menunggu. Jika betul sudah P21 segera kami limpahkan berkas, barang bukti dan tersangka," kata Siswo, hari ini 29 Agustus 2013.
Berkas perkara panci ini diserahkan penyidik Polresta Tangerang pada Juni 2013 lalu. Berkas Yuki cs bolak-balik dikembalikan kepada penyidik dengan sejumlah petunjuk jaksa (P19). Tempo mencatat perbudakan buruh pabrik panci CV Sinar Logam di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang dibongkar polisi dan Komnas HAM pada 3 Mei 2013 lalu. Di lokasi pabrik, polisi menemukan 25 buruh beserta lima mandor yang sedang bekerja. Polisi juga menemukan enam buruh yang sedang disekap dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Polisi kemudian menangkap dan menahan bos pabrik panci, CV Sinar Logam dan empat centeng mandor pabrik; Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30). Mereka dijerat pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Prang, Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
AYU CIPTA
Terhangat:
Pilkada Jatim | Konvensi Partai Demokrat | Suap SKK Migas
Berita terkait:
Berkas Kasus Buruh Panci Mandeg di Kepolisian
Bos Pabrik Panci Dituntut Bayar Upah Rp 2 Miliar
Kasus Perbudakan Buruh Panci Dilimpahkan ke Jaksa
Perbudakan Buruh Sudah Dilaporkan 2 Tahun Lalu