Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Haji Lulung: Ahok Jangan Celetak-celetuk Slengean

image-gnews
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana atau biasa dikenal dengan panggilan Haji Lulung. TEMPO/Seto Wardhana
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana atau biasa dikenal dengan panggilan Haji Lulung. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana meminta Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak asal melontarkan pernyataan sebagai pejabat publik. Menurut dia, Ahok sebagai Wakil Gubernur yang merupakan penyelenggara pemerintahan jangan asal berkomentar tentang kinerja DPRD.

"Penyelenggaraan pemerintah itu sesuai undang-undang, tidak ada celetak-celetuk slengean," kata Haji Lulung--demikian Abraham biasa disapa, Selasa, 3 September 2013.

Haji Lulung menuturkan, anggota Dewan sempat mengadakan rapat pimpinan pada 19 Agustus 2013 membahas untuk pemanggilan Ahok. Rapat tersebut dihadiri berbagai pimpinan fraksi, seperti Fraksi PPP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Hanura Sejahtera, dan PKS. Selain itu, para pimpinan Dewan yang hadir antara lain dirinya, Triwisaksana, serta Ferrial Sofyan.

Pada rapim tersebut, kata Haji Lulung, DPRD memutuskan untuk mengundang Ahok secara kekeluargaan. "Kita mau menempuh kekeluargaan dulu, berkomunikasi saja lewat Sekretaris Dewan," kata pemilik mobil mewah Rubicon ini. Namun, ia melanjutkan, setelah Ketua Dewan mengkomunikasikannya melalui Sekretaris agar Ahok datang ke DPRD untuk klarifikasi pernyataannya, ternyata tidak ada respons dari Ahok. "Tapi Pak Dewan (Ferrial) bilang: 'Belum ada jawaban, nih.' Pak Dewan hampir kecewa," ujar Haji Lulung menirukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, Fraksi PPP menganggap Ahok telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 27 serta Permendagri Nomor 24 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintahan di wilayah provinsi. Dalam peraturan itu disebutkan gubernur dan wakil gubernur berkewajiban menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

LINDA TRIANITA

Berita Terpopuler:
Manchester United Dapatkan Fellaini dan Coentrao
Petinggi Polri Diduga Kecipratan Uang Labora
Kemenhub: Karyawan Lion Air Banyak yang Eksodus
Ozil Kenakan Nomor Punggung 11 di Arsenal
Kisah Penumpang Lion Air Kena Delay Empat Kali
Siapa Saja yang Kecipratan Duit Labora?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Heru Budi Beri Marbot Masjid Hadiah Umrah, Lanjutkan Program Ahok-Anies

4 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Mutia Yuantisya
Heru Budi Beri Marbot Masjid Hadiah Umrah, Lanjutkan Program Ahok-Anies

Program umrah gratis bagi marbot masjid ini pernah dilakukan pendahulu Heru Budi: Ahok dan Anies Baswedan.


Cerdasan Politik Generasi Z, BEM FISIP Universitas Airlangga Adakan Debat Caleg Muda

6 hari lalu

Universitas Airlangga. unair.ac.id
Cerdasan Politik Generasi Z, BEM FISIP Universitas Airlangga Adakan Debat Caleg Muda

BEM FISIP Universitas Airlangga menghadirkan tiga caleg muda yang berasal dari tiga partai politik dari poros koalisi yang berbeda.


RSU Tangsel Sediakan 3 Dokter Jiwa untuk Tangani Caleg Gagal

9 hari lalu

RSUD Tangerang Selatan. Rsu.tangerangselatankota.go.id
RSU Tangsel Sediakan 3 Dokter Jiwa untuk Tangani Caleg Gagal

RSU Tangsel menyediakan tiga dokter jiwa untuk menangani para caleg yang gagal dalam Pemilu 2024.


Anggota Bawaslu di Medan Terjaring OTT Polda Sumut, Begini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu

9 hari lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Anggota Bawaslu di Medan Terjaring OTT Polda Sumut, Begini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu

Tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu telah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


DPRD Depok Cecar Dinas Kesehatan Soal Viral Program Pemberian Makanan Tambahan Lokal

11 hari lalu

Rapat Kerja Komisi D DPRD dan Dinas Kesehatan Kota Depok membahas permasalahan Program Pemberian Makanan Tambahan untuk menekan angka stunting di ruang paripurna DPRD Kota Depok, Jumat 17 November 2023. Program PMT Lokal Kota Depok viral dan menuai kritik yang luas. TEMPO/Ricky Juliansyah
DPRD Depok Cecar Dinas Kesehatan Soal Viral Program Pemberian Makanan Tambahan Lokal

Komisi D DPRD Kota Depok mencecar Dinas Kesehatan Kota Depok terkait Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang tengah menjadi sorotan publik.


Bawaslu Hentikan Sementara Keanggotaan AH Sebagai Komisioner di Medan yang Terjerat OTT

11 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di acara peluncurkan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022. Foto: Bawaslu RI/Bhakti Satrio
Bawaslu Hentikan Sementara Keanggotaan AH Sebagai Komisioner di Medan yang Terjerat OTT

Bawaslu belum bisa memberhentikan permanen Azlansyah Hasibuan karena belum ada keputusan hukum yang tetap.


DPRD Minta Pembahasan KUA PPAS APBD DKI Dikembalikan Ke Komisi

12 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD Minta Pembahasan KUA PPAS APBD DKI Dikembalikan Ke Komisi

DPRD DKI Jakarta menetapkan APBD 2024 sebesar Rp 81.716.573.026.059 atau Rp 81,71 triliun.


Inilah Daftar Caleg Bekas Narapidana Korupsi di Pemilu 2024 Temuan ICW

14 hari lalu

Warga melihat daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. KPU akhirnya mempublikasikan daftar nama 49 calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi. TEMPO/Subekti.
Inilah Daftar Caleg Bekas Narapidana Korupsi di Pemilu 2024 Temuan ICW

ICW menemukan sedikitnya 56 bekas narapidana korupsi menjadi calon legislatif atau caleg di Pemilu 2024. Ini daftarnya.


Rekam Jejak Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka KPK, Pernah Jadi Saksi Ahli Jokowi-Ma'ruf Amin, Ahok, Jessica Wongso

16 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Rekam Jejak Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka KPK, Pernah Jadi Saksi Ahli Jokowi-Ma'ruf Amin, Ahok, Jessica Wongso

Wakemenkumham Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka KPK dengan dugaan suap dan gratifikasi. Berikut rekam jejak Eddy Hiariej


Sederet Fakta Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirut Pertamina

20 hari lalu

Komisaris PT. Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan dan pengetahuannya untuk tersangka Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Galaila Karen Agustiawan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Sederet Fakta Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirut Pertamina

Ahok diperiksa di KPK sebagai saksi untuk Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014. Karen kini menjadi tersangka.