TEMPO.CO, Tangerang - Marcos Panjaitan, jaksa di Kejaksaan Negeri Tigaraksa, diperiksa bagian pengawas Kejaksaan Agung terkait kasus penunjukan senjata api di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Ciater, Serpong.
Jaksa di bagian pidana umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa ini dilaporkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan oleh petugas SPBU tersebut. "Sekarang Marcos Panjaitan sedang diperiksa di bagian pengawas Kejagung," ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Musa, Rabu, 4 September 2013.
Musa mengatakan, secara internal Kejaksaan, Marcos juga akan dipanggil dan diperiksa. Terkait dengan informasi bahwa Marcos adalah anak mayor jenderal bintang dua di TNI Angkatan Darat, Musa tidak mau berkomentar. "Soal itu saya tidak tahu," katanya.
Marcos Panjaitan baru satu tahun bekerja di Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan ditempatkan sebagai staf bagian pidana umum. Sebelumnya, ia pernah bertugas di kejaksaan Medan dan Jakarta. "Baru setahun dia bertugas di sini," kata Musa.
Marcos dilaporkan ke polisi setelah melakukan intimidasi terhadap petugas SPBU Serpong. Ia meletakkan senjata api di atas meja setelah bertengkar dengan petugas SPBU tersebut. Kepala Bagian Pengawas SPBU di Jalan Raya Ciater, Pindad Iskandar, 25 tahun, yang memiliki penyakit darah tinggi langsung lemas dan pingsan melihat senjata api tersebut.
JONIANSYAH
Topik Terhangat
Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Lurah Lenteng Agung