TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Marcos Panjaitan, jaksa di Kejaksaan Negeri Tiga Raksa yang terlibat kasus pamer senjata api di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Raya Ciater-Serpong, belum menyandang status sebagai tersangka. "Statusnya masih saksi terlapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 26 September 2013.
Seharusnya Marcos datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada tanggal 23 September 2013. Namun, kuasa hukum Marcos memberi tahu penyidik bahwa Marcos berhalangan hadir. "Alasannya (tidak bisa hadir) tidak jelas," kata Rikwanto. (Baca : Polisi Batal Memeriksa Jaksa Koboi)
Rikwanto mengatakan jika Marcos tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, polisi akan melakukan penjemputan. Namun, penyidik akan melihat dahulu alasan Marcos tidak datang. "Apa karena tugas yang tidak bisa ditinggal atau karena sakit," kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan bahwa pekan ini akan dilayangkan surat oleh penyidik untuk pemanggilan kedua. "Diharapkan pekan depan bisa datang," kata Rikwanto.
Marcos dilaporkan ke polisi setelah melakukan intimidasi terhadap petugas SPBU Serpong. Ia meletakkan senjata api di atas meja setelah bertengkar dengan petugas SPBU tersebut. Kepala Bagian Pengawas SPBU di Jalan Raya Ciater, Pindad Iskandar, 25 tahun, yang memiliki penyakit darah tinggi langsung lemas dan pingsan melihat senjata api tersebut.
RIZKI PUSPITA SARI
Berita Terpopuler
Jokowi: Lurah Susan Tak Akan Dipindah
Perempuan Cantik di Seputar Narkoba
Demo Lurah Susan, Pengamat: Politik Dalih Agama
Ahok Tuding Ada Provokator Demo Lurah Susan
Biaya Rumah Sakit Dul Tak Dibayar Asuransi