TEMPO.CO, Bekasi - Satuan Polisi Pamong, Kota Bekasi, Jawa Barat menertibkan sebanyak 74 reklame tak berizin yang terpasang di sejumlah jalan protokol di wilayah setempat. "Mayoritas reklame ilegal dipasang oknum pengembang," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Yayan Yuliana, Selasa 1 Oktober 2013.
Yayan menyebutkan, penertiban raklame ilegal itu berada di Jalan Ahmad Yani, KH Noer Alie, Ir Djuanda, dan Mayor Hasibuan. Jalan protokol tersebut merupakan jalan yang banyak dipenuhi reklame baik legal maupun ilegal. "Yang tak ada izinnya kami turunkan," ujarnya.
Reklame ilegal kata dia, tak dilengkapi dengan stempel dari dinas seperti Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, ada juga reklame yang terpasang habis masa izinnya. Karena itu, reklame ilegal tersebut tak menghasilkan pendapatan asli daerah bagi Pemerintah Kota Bekasi. "Ini juga bentuk dari penegakan peraturan daerah nomor 10 tahun 2011 tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban," ujar Yayan.
Yayan menerjunkan sebanyak 300 lebih personel guna menurunkan reklame ilegal itu. Rata-rata kata dia, reklame itu dipasang di pagar pembatas jalan, pohon, taman kota, jembatan penyeberangan orang, dan titik lainnya. "Reklame ilegal yang diturunkan kami sita sebagai barang bukti," ujar Yayan.
Yayan juga bakal memanggil oknum pengembang pemasang reklame ilegal tersebut. "Kami menyarankan agar melengkapi perizinan," ujarnya.
Sementara itu, Dinas Petamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum, Kota Bekasi mengaku target pencapaian pendapatan baru mencapai 43 persen dari nilai yang ditargetkan sebesar Rp 24 miliar. Ini dikarenakan pajak reklame terlalu tinggi. Disamping itu, reklame ilegal juga turut menyumbang kebocoran PAD.
ADI WARSONO
Berita Lainnya:
Obama: Anda yang Berseragam Tetap Bertugas
Panas, Pramugari Lion Air Bagikan Tisu
Australia Minta Maaf Soal Impor Sapi
Pemerintah AS 'Tutup', Siapa yang Paling Terdampak?
Anggaran Buntu, Pemerintah AS Akhirnya `Shutdown`