TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Jakarta tengah bersiap mendapatkan penerimaan pajak baru. Per 1 Januari 2014, pajak rokok akan dinaikkan sebesar 10 persen dari harga eceran.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Jakarta, Iwan Setiawandi, mengatakan tahun penerimaan pajak dari pajak rokok diperkirakan mencapai Rp 300 miliar di 2014. "Ini kurang dari 1 persen dari target penerimaan pajak 2014 sebesar Rp 32 triliun," ujar Iwan kepada Tempo, Kamis, 10 Oktober.
Ia mengatakan, penerimaan pajak rokok ini memang baru diterapkan tahun depan. Perhitungan penerimaan pajak itu pun dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang ada di Ibu Kota. Diperkirakan, jumlah penduduk mencapai 9 juta jiwa.
Nanti penerapannya, Iwan menjelaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan memungut pajak pada saat produsen membeli cukai. Kemudian, penerimaan pajak dari cukai tersebut akan dibagi ke setiap daerah sesuai dengan jumlah penduduk yang ada di daerah tersebut.
Untuk alokasi penerimaan pajak dari rokok, menurut dia, akan diterapkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 50 persen dari Rp 300 miliar, kata Iwan, akan digunakan untuk biaya pemulihan kesehatan masyarakat, seperti TBC dan penyakit paru-paru.
Sedangkan 50 persen lagi, ujar Iwan, akan dipakai untuk penegakan hukum itu sendiri. Ia mencontohkan seperti melakukan sosialisasi untuk tidak mengkonsumsi rokok, penertiban kawasan merokok, dan lain sebagainya.
Menurut dia, penerimaan pajak sebesar Rp 300 miliar dari rokok masih terbilang kecil. Ini mengingat konsumsi rokok di Ibu Kota yang sangat banyak. Ia pun menargetkan setiap tahunnya angka ini akan bertambah.
SUTJI DECILYA
Terhangat:
Ketua MK Ditangkap| Dinasti Banten| APEC| Info Haji |Pembunuhan Holly Angela
Berita Terpopuler:
Lewat 5 Perusahaan, Airin & Keluarga Main Proyek
Rusuh Eksekusi, Halte Transjakarta Buaran Dibakar
Wakil Bupati Lebak Diperiksa KPK untuk Adik Atut
Lima Fakta Paling Membahagiakan di Dunia
Apa Motif Elriski Dekati Holly Angela?