TEMPO.CO, Jakarta - Suami Holly Angela, Gatot Supiartono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di apartemen Kalibata City. Status auditor kelas 1 Badan Pemeriksa Keuangan itu ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu, 16 Oktober 2013.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, Gatot hari ini sudah kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Slamet Riyanto kepada wartawan, Rabu malam.
Sebelumnya, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Mereka adalah Surya Hakim yang berperan mencari eksekutor pembunuhan, serta Abdul Latief, salah satu eksekutor. Sementara seorang pelaku bernama Elriski tewas setelah terjatuh dari lokasi pembunuhan.
Gatot, Auditor Badan Pemeriksaan itu sudah diperiksa sejak pukul 09.30 WIB, pada Rabu, 16 Oktober 2013. Salah satu tersangka, Surya Hakim, mengaku mengenal Gatot Supiartono karena sering menjadi supir mobil rental yang disewa Gatot.
Sebelumnya, Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan Gatot sering curhat kepada Surya. Namun dia tak mau menyebutkan isi curhatannya. Belakangan diketahui, supir rental itulah yang menerima uang Rp 250 juta sebagai biaya untuk menghabisi nyawa Holly.
Baca Juga:
ANGGRITA DESYANI
Topik Terhangat:
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | Setahun Jokowi-Ahok | Pembunuhan Holly Angela
Berita Terpopuler:
Ada Cacing Hati di Sapi Jokowi
Istri Akil Mochtar Minta KPK Buka Rekeningnya
Jokowi: Lihat Saja Nanti Siapa yang Disembelih
Roy Suryo Larang Timnas U-19 Temui Politikus
Mau Blusukan, Sultan HB X Minta Mobil Baru