TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menahan 10 orang yang diduga terkait dengan penganiayaan saat terjadi demonstrasi buruh di Cikarang, Bekasi. Sepuluh orang itu ditahan berdasarkan tiga laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
"Diduga terkait aksi pengeroyokan dan penganiayaan massa ormas kepada buruh," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, lewat pesan pendek, Ahad, 4 November 2013.
Kesepuluh orang tersebut antara lain Adi Susandi yang diduga menganiaya Fernando Siregar di depan ruko Capitol Jababeka. Lalu Bambang, Ikron dan Danio alias Peyang dilaporkan oleh Joko Triyono di kawasan EJIP, Cikarang. Enam orang lainnya, Andi, Rembong, Edo, Tara, Iwan, dan Mulyadi, dilaporkan oleh Suprayitno akibat penganiayaan di kawasan Hyundai, Cikarang.
Kesepuluh orang tersebut dilaporkan telah melanggar Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Pada akhir bulan lalu, sebanyak 10 buruh dilaporkan terluka akibat bentrokan dengan organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bekasi. Akibatnya, 10 buruh dilarikan ke RS Hosana Medika dan RS Medirosa, Cikarang. Para buruh mengalami luka bacok, luka memar, dan luka tusuk. Penyerang dilaporkan membawa senjata tajam saat melancarkan aksinya.
M. ANDI PERDANA