TEMPO.CO, Bekasi - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengaku bakal menggugat keputusan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodon dalam penetapan Upah Minimum Propinsi sebesar Rp 2,4 juta di Jakarta. "Ini berimbas kepada UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) di seluruh Indonesia," katanya usai menjenguk buruh korban kekerasan di RS Hosana Medika, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Ahad, 3 November 2013.
Pasalnya, kata Saiq, UMP DKI Jakarta selama ini menjadi patokan penetapan UMK di seluruh Indonesia. Sebab, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jakarta paling tinggi dibandingkan dengan wilayah lain. "KHL yang kami ajukan sebesar sebesar Rp 2,7 juta untuk tahun 2013, tapi tidak dihiraukan," ujarnya.
Dia menuding Gubernur DKI Jakarta berpihak kepada pengusaha. Sebab, KHL yang menjadi acuan penetapan upah sebesar Rp 2,2 juta. Kendati begitu, pihaknya akan menggugat putusan Gubernur itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara agar menjadi pertimbangan kembali dalam menetapkan UMP. "Ini jelas berimplikasi ke daerah lain," ujarnya.
Ia mencontohkan, Wali Kota Bekasi yang sudah sepakat dengan buruh menaikkan upah sebesar 40 persen dari UMK saat ini sebesar Rp 2,1 juta. Kalau naik, UMK wilayah itu menjadi sekitar Rp 2,9 juta. "Kesepakatan ini bakal ambruk," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya bakal terus turun ke jalan untuk menuntut kenaikan upah. Aksi berlangsung secara bergelombong di titik-titik tertentu. "Rabu pekan ini akan mulai lagi," ujarnya. "Kami akan mengerahkan massa lebih banyak."
ADI WARSONO
Berita Terpopuler
Perampok Mahasiswa UI Ditangkap
Hercules Merasa Tak Terlibat Pemerasan
Polisi Periksa 10 Penyerang Buruh di Cikarang
Peserta Tes CPNS Membeludak, Simprug Macet