TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan ada penipuan lain senilai Rp 24 miliar yang telah dilakukan oleh Ferry Setiawan alias Ferry Ludwankara (35 tahun). Laporan tersebut, kata dia, diserahkan pada Rabu, 10 Oktober lalu dengan tuduhan penipuan dan tindak pidana pencucian uang. "Jadi totalnya sekitar Rp 45 miliar," kata Rikwanto di kantornya, Senin, 4 November 2013.
Sebelumnya, Ferry bersama rekannya Rizky Rachmad, 32 tahun, dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Apriyadi Malik pada 24 September 2013 ke Polda Metro Jaya. Ferry dilaporkan karena telah menipunya sehingga mengakibatkan kerugian Rp 21 miliar. Ferry yang juga merupakan suami dari Eddies Adelia ini ditangkap di Jakarta setibanya dari Singapura pada 18 Oktober 2013 lalu. Adapun Rizky, kata Rikwanto, ditangkap di Jakarta.
Ferry merupakan pengusaha pemasok batubara ke PT PLN yang mencari modal dengan menggunakan final draft loading fiktif. Sedangkan Rizky ditangkap karena merupakan pembuat final draft fiktif yang digunakan Ferry. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.
Rikwanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan keterangan-keterangan dari para saksi termasuk Eddies. Eddies, kata dia, akan dimintai keterangan mengenai apakah ia turut menerima aliran uang tersebut.
Mengenai aset, Rikwanto menyatakan belum ada aset Ferry yang disita oleh Kepolisian. "Kami masih telusuri uangnya dialirkan ke mana saja," ujar dia.
LINDA HAIRANI
Topik Terhangat
Roy Suryo Marah di Pesawat | Suap Bea Cukai | Buruh Mogok Nasional | Suap Akil Mochtar| Adiguna Sutowo |
Berita Terpopuler:
Terungkap, Ratu Atut Kerap Belanja Keliling Dunia
Soal Belanja Mewah Ratu Atut, Ini Kata Keluarga
Heboh Video Polisi Mabuk di Panggung Dangdut
Masa Remaja Heru dan Sahabat yang Menangkapnya
Hobi Belanja, Gaji Atut Tahun 2012 Rp 262 Juta
15 Teman Heru di Bea Cukai Juga Berekening Gendut