TEMPO.CO, Depok - Sejumlah warga mengeluhkan layanan dan persyaratan pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok. Petugas setempat meminta mereka harus membawa dua saksi, selain sejumlah surat keterangan yang sudah dilegalisasi.
Selain itu, pembuatan akta yang biasanya selesai dalam satu hari kini menjadi dua hari, bahkan lebih lama. "Ribet memang sekarang, harus foto kopi KTP dan bawa saksi dari rumah," kata salah seorang warga, Marsiti, 52 tahun, saat ditemui Tempo di ruang tunggu kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, Senin, 4 November 2013.
Dulu, kata dia, pembuatan akta jauh lebih mudah. Warga tinggal datang sendiri dengan membawa surat nikah dan kartu keluarga. Tidak ada saksi yang harus digandeng.
Marsiti, warga Jalan Rawa Kalong, Kelurahan Cipayung Jaya, Depok, mengaku sudah dua hari mengurus akta kelahiran untuk anak tetangganya yang baru lahir. Permasalahan semakin rumit karena persalinan dibantu dukun beranak.
Untuk biaya, Marsiti menuturkan, tak berubah: Rp 25 ribu jika umur si anak masih di bawah 60 hari dan Rp 55 ribu jika di atas 60 hari.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, Mulyanto, membantah adanya ketentuan atau syarat baru. Semua persyaratan yang ada merupakan format dari Kementerian Dalam Negeri. "Soal mereka membayar saat legalisasi itu urusan mereka, kenapa mau bayar. Kan dalam aturan legalisasi tidak dibayar," kata dia menunjuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.
Mengenai keberadaan saksi, aturan ini pun sudah ada sejak lama yang belakangan ditegakkan kembali. Selama ini, saksi tak ditanyakan sehingga menyebabkan banyak data yang fiktif.
Baca berita terbaru lainnya tentang Kota Depok di sini.
ILHAM TIRTA
Terpopuler
Terungkap, Ratu Atut Kerap Belanja Keliling Dunia
Soal Belanja Mewah Ratu Atut, Ini Kata Keluarga
Masa Remaja Heru dan Sahabat yang Menangkapnya
Heboh Video Polisi Mabuk di Panggung Dangdut