TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memastikan pengerukan Waduk Pluit seluas 60 hektare kembali dilanjutkan. Sebelumnya, PT Brama Kerta, perusahaan pengeruk Waduk Pluit, menghentikan kontrak sepihak yang sudah habis pada 9 November 2013 lalu.
"Ini mulai hari ini, detik ini, dilanjutkan pengerukan karena kontrak belum sesuai perjanjian," kata Jokowi, sapaan akrab Gubernur, di Balai Kota Jakarta, Selasa, 19 November 2013. Ia menekankan perusahaan tersebut harus menyelesaikan proyek sesuai kontrak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Manggas Rudy Siahaan mengatakan ada tiga klausul dalam kontrak dengan PT Brama. Pertama, klausul kontrak selesai pada 9 November 2013 dengan catatan kedalaman sudah mencapai 10 meter diukur menggunakan sonar.
Tafsir ini yang dibaca berbeda. Maka, pada 9 November 2013 lalu, PT Brama menghentikan pekerjaan, padahal belum mencapai target volume lumpur, eceng gondok, dan sampah yang dikeruk, yakni sekitar 140 ribu meter kubik dari luas 20 hektare.
Manggas mengatakan PT Brama harus merampungkan pekerjaan sampai akhir Desember nanti. Ia harus menyelesaikan kontrak sesuai kesepakatan. Nilai proyek ini Rp 20 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
SYAILENDRA