TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan Adiguna Sutowo tak dijerat Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang menyembunyikan tersangka.
Alasannya, kata dia, Adiguna mengakui dirinya berusaha menutupi identitas Anastasia Florina Limasnax atau Flo sebagai pelaku perusakan rumah Vika Dewayani. "Pernyataan itu kan disampaikannya ke media, bukan ke penyidik," kata Rikwanto di kantornya, Kamis, 21 November 2013.
Rikwanto menuturkan, dalam pemeriksaan yang berlangsung pada 19 November lalu, Adiguna mengakui berusaha menutupi identitas Flo. Pada konferensi pers 28 Oktober lalu, Adiguna mengatakan, dirinya merupakan pelaku yang merusak rumah Vika, istri keduanya. Alasannya, menurut Adiguna, tak akan ada kasus akibat perusakan itu karena yang dirusak merupakan rumahnya sendiri.
Adiguna yang telah dua kali dipanggil sebagai saksi, menurut Rikwanto, telah memberikan keterangan yang diinginkan penyidik. Keterangannya pada konferensi pers lalu, kata dia, tak dijadikan dasar untuk menjeratnya karena disampaikan di luar pemeriksaan. "Yang dipakai itu keterangan saat pemeriksaan," kata dia.
Flo yang hingga kini belum ditemukan bakal dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan lantaran merusak rumah istri kedua pengusaha Adiguna, Vika, pada 26 Oktober lalu. Perusakan tersebut dilakukan menggunakan mobil dengan Adiguna juga berada di dalam mobil itu saat kejadian berlangsung.
LINDA HAIRANI
Berita Lain:
Angelina Sondakh dan 'Rahasia' di Tangannya
Politikus Australia Mencibir SBY
Politikus Australia: Marty Mirip Bintang Porno
Hukuman Angelina Sondakh Diperberat, KPK Girang
Krisis RI-Australia, TNI Tarik F-16 dari Darwin
Hacker Indonesia Lumpuhkan Situs Polisi Australia
Harta Angelina Sondakh yang Janggal