Maka, pada 9 November 2013 lalu, Brahmakerta menghentikan pekerjaan. Padahal, saat itu belum mencapai target volume lumpur, eceng gondok, dan sampah yang dikeruk, yakni sekitar 140 ribu meter kubik dari luas 20 hektare.
Mengenai laporan tersebut, Yufizar mengatakan progres pengerjaan perusahaannya tercatat oleh Suku Dinas Pekerjaan Umum dan tak menyalahi aturan. "Silakan dikonfirmasikan ke Pak Wagub (Basuki Tjahaja Purnama)," kata dia.
Brahmakerta, Yufizar mengatakan, menyelesaikan sekitar 6.000 ritasi pada masa pengerjaanya. Ia menjelaskan ritasi dihitung sejak ekskavator mengeruk lumpur kemudian truk membawanya ke tempat pembuangan akhir hingga kembali ke waduk.
Pengerjaan yang dilakukan pada awal November lalu, dia mengatakan, lantaran longsoran akibat hujan. Ia berujar pengerjaan tersebut merupakan bagian dari perawatan yang dilakukan perusahaan selama dua-tiga bulan setelah pengerukan selesai. "Serupa dengan layanan purnajual di toko-toko," kata dia.
LINDA HAIRANI