TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian mengapresiasi tindak hakim pengadilan yang memberi denda tinggi pada penyerobot jalur Transjakarta. Namun rupanya hingga kini baru satu pengadilan yang memberlakukan hal tersebut.
"Kami hargai hakim di (Pengadilan) Jakarta Utara, berani denda Rp 300 ribu," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Ahad, 24 November 2013. Di tempat lain, menurut dia, masih banyak pengadilan yang menjatuhkan denda lama di bawah Rp 100 ribu.
Angka tersebut masih kurang Rp 200 ribu untuk motor dan Rp 700 ribu untuk mobil dari denda maksimal yang ditentukan dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, hal tersebut dinilai langkah bagus untuk menindak para pelanggar.
Aturan ini sudah disepakati dan akan mulai berlaku esok hari. Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menyatakan sejumlah lembaga sudah mufakat mengenai masalah ini pekan lalu.
Masyarakat pun diminta aktif untuk mengawasi para pelanggar yang jumlahnya marak. Menurut dia, selain penindakan di jalan, penindakan pun bisa dilakukan secara tunda berkat partisipasi masyarakat. Warga dipersilakan untuk mengunggah foto pelanggar dan kelak memasukannya ke situs yang sedang diprosesluncurkan oleh polisi.
M. ANDI PERDANA